Selasa, 23 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Advetorial

12 Raperda Sah Jadi Perda, Bupati Langkat Minta Petunjuk Teknisnya Segera Disusun

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
31 Agustus 2021
in Advetorial
0

byIniMedanbung.com

31 Agustus 2021
12 Raperda Sah Jadi Perda, Bupati Langkat Minta Petunjuk Teknisnya Segera Disusun
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri rapat paripurna pengesahan 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Langkat dan 6 Ranperda Pemkab Langkat,  pada sidang Paripurna di Gedung DPRD Langkat, Selasa (31/8/ 2021).

Setelah 12 Ranperda disetujui  menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Langkat, oleh delapan fraksi di DPRD Langkat, disidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Langkat, Sribana PA itu.

Bupati pada pidatonya, langsung meminta kepala perangkat daerah terkait, segera mempersiapkan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan ke 12 Ranperda tersebut, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat. “Disahkannya ke 12 Ranperda tersebut, selain memperkaya kuantitas regulasi daerah, diharapkan juga tujuan yang ingin kita capai dapat terwujud. Yakni menjadi Langkat maju dan sejahtera,” ujar Bupati.

Selanjutnya, Bupati menyampaikan  6 (enam) Ranperda Pemkab Langkat yang menjadi Perda.

Pertama, Ranperda yang mengatur tentang rencana pembangunan industri daerah. Kedua, Ranperda yang mengatur tentang perusahaan umum daerah air minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat.

Ketiga, Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas Perda No.11 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Langkat tahun 2019-2024. Empat, Ranperda yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. Kelima, Ranperda yang mengatur tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.

Keenam, Perubahan atas Perda No.1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Sementara Ranperda inisiatif DPRD Langkat, lanjut Bupati. Pertama, Ranperda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Kedua, Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ketiga, Raperda perlindungan dan pemberdayaan bagi lanjut usia. Keempat, Ranperda Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Kelima, Ranperda produk unggulan daerah. Keenam, Ranperda pencegahan dan peningkatan kwalitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.

Adapun 8 fraksi DPRD Langkat setelah menyampaikan pendapat akhir 12 Ranperda, menyetujuinya menjadi Perda. Persetujuan itu, disampaikan masing-masing juru bicara (Jubir) diantaranya.

Fraksi PDI P melalui Jubirnya Pimanta Ginting. Fraksi Golkar, Jubir Zuhuriah Wista Br Gurusinga. Fraksi Grindara, Jubir Ismail Fandi. Fraksi Nasdem, Jubir Ismed Barus. Fraksi KPK, Jubir Azmaliah.  Fraksi PAN, Jubir Sisanol Fahmi. Fraksi BPI, Jubir Safii. Fraksi Demokrat, Jubir  Simon Fredi IR.

Pengesahan 12 Ranperda menjadi Perda, juga ditandai penandatanganan berita acara pengesahan oleh Bupati dan Ketua DPRD Langkat beserta para wakil ketua DPRD Langkat.

Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, para pimpinan perangkat daerah Pemkab Langkat, unsur Forkopimda Langkat dan undangan lainnya.(diskominfo-langkat)

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Wabup Sergai Lantik 91 Pejabat Administrator dan 18 Pengawas

Next Post

Ketua DPRD Medan Laporkan Kerja Selama 4 Bulan

Next Post
Ketua DPRD Medan Laporkan Kerja Selama 4 Bulan

Ketua DPRD Medan Laporkan Kerja Selama 4 Bulan

Berita Terbaru

  • Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    19 Desember 2025
  • Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    19 Desember 2025
  • Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    19 Desember 2025
  • PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    19 Desember 2025
  • Dirut Perumda Tirtanadi Tegaskan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat Jadi Prioritas

    Dirut Perumda Tirtanadi Tegaskan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat Jadi Prioritas

    19 Desember 2025
  • Hadiri Perayaan Natal ASN Pemko Tebing Tinggi 2025, Wali Kota: Jangan Sekadar Seremoni, Jadilah Pelopor Harmonisasi 

    Hadiri Perayaan Natal ASN Pemko Tebing Tinggi 2025, Wali Kota: Jangan Sekadar Seremoni, Jadilah Pelopor Harmonisasi 

    18 Desember 2025
  • Safari Asar di Masjid Al-Hidayah, Rico Waas Tekankan Peran Keluarga dan Masjid Bangun Kota Medan

    Safari Asar di Masjid Al-Hidayah, Rico Waas Tekankan Peran Keluarga dan Masjid Bangun Kota Medan

    18 Desember 2025
  • DPRD Kota Medan Galang Donasi untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

    DPRD Kota Medan Galang Donasi untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

    17 Desember 2025
  • Rico Waas Tegaskan Komitmen Pemko Berdayakan Masjid sebagai Pusat Keagamaan dan Sosial

    Rico Waas Tegaskan Komitmen Pemko Berdayakan Masjid sebagai Pusat Keagamaan dan Sosial

    17 Desember 2025
  • Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Rico Waas Kampanyekan Pengurangan Penggunaan Plastik Untuk Merawat Bumi

    Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Rico Waas Kampanyekan Pengurangan Penggunaan Plastik Untuk Merawat Bumi

    17 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist