#hendrik-rompas, belawan
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap sopir truk DI (40) Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan seorang Bajing Loncat meninggal dunia. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S.SIK.SH.MH saat kasusnya dipaparkan pada Kamis petang (21/10/2021.)
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan penganiayaan yang dilakukan oleh TSK DI yang merupakan seorang supir truk bermula saat TSK melihat terpal penutup truk yang sedang dia parkir di depan Komplek Gudang Bahari jalan Komodor Laut Yos Sudarso bergerak gerak.
Merasa curiga, TSK DI langsung mengambil balok kayu yang berada dilokasi dan memukulkannya kearah terpal yang bergerak gerak tadi.
Setelah TSK memukulkan balok kayu kearah terpal yang bergerak berak sebayak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri.Kemudian karena terpal masih bergerak, TSK Kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi, lalu TSK turun dari atas truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka.
Setelah kejadian itu warga datang menghampiri TSK DI dan mengecek ternyata dibawah truk terdapat korban,Roni Alfarizi sudah tidak bergerak, lalu oleh warga korban dibawa ke RS Delima Martubung dan berselang 2 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres menambahkan walaupun awal permulaan TSK melakukan pemukulan kearah terpal karena menduga sedang terjadi pencurian, namun setelah satu orang melompat keluar, seharusnya TSK menghentikan pemukulan yang dilakukannya dan melihat apa yang ada di dalam, namun TSK tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia di RS.
Korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut, kepada TSK sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara” tutup Kapolres.Hadir dalam kegiatan paparan tersebut antara lain Kabag Ops Kompol Mustafa Nasutin, SH. Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C. SH.SIK.MH, dan KBO Iptu Arifin Purba. ***