>> erol, medan
Sebanyak 16 elemen Buddhis Sumatera Utara (Sumut) yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Buddhis Sumut (SPBS) mengecam keberadaan Buddha Bar di Jalan Tengku Umar I Menteng, Jakarta telah menggunakan simbol agama yang telah menyinggung perasaan umat Buddha.
Bahkan, 16 elemen Buddhis Sumut yang terdiri dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Sumut, Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Sumut, Majelis Agama Buddha Mahayana Indonesia (Majabumi) Sumut, Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia (Mapanbumi) Sumut, Sahabat Centre Sumut, dalam
waktu dekat akan menggugat Dinas Pariwisata DKI Jakarta dan pemilik Buddha Bar ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
"Kita akan menggugat dinas pariwisata DKI Jakarta dan pemiliknya, sebab ini jelas telah menyinggung perasaan umat Buddha di Indonesia," tegas Ketua SPBS, Sutopo kepada wartawan dalam jumpa persnya didampingi Sekretaris Fransnananda, anggota Ir sucipto, solihin Chandra, sony Firdaus, Jhonson Min serta dihadiri perwakilan 16 elemen terdiri dari tokoh agama Buddha, masyarakat dan ummat Buddha di Avia Samudera Airport Polonia Medan, Sabtu (31/1).
Ditambahkan, Buddha Bar dengan konsep restauran milik Renny Sutiyoso anak mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan telah berdiri sejak 28 November 2008 tersebut jelas telah menggunakan simbol agama yang dianggap tidak etis dan pada tempatnya.
"Kita berharap pemerintah ataupun masyarakat agar lebih teliti dan hati-hati menggunakan simbol agama untuk tujuan komersial atau berbisnis yang tidak pada tempatnya. Ini jelas tidak etis dan menyinggung perasaan ummat Buddha," kecamnya.
Demikian pula jika hal itu terjadi pada ummat beragama lainnya, tentu akan menyinggung. Apalagi penggunaan Buddha Bar yang dilihat konotasinya bukan sekadar restauran melainkan tempat hiburan malam yang kesannya hura-hura. "Ini tidak sesuai dengan ajaran Buddha yang hidup sederhana," katanya.
Pada tanggal 22 Januari 2009, pihaknya telah melayangkan keberatan atas keberadaan Buddha Bar melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diteruskan ke DPR RI, Dinas Pariwisata DKI Jakarta serta pengelola tempat hiburan malam yang sebelumnya gedung Eks kantor Imigrasi itu. "Secara agama,kita juga telah meminta Walubi melakukan protes ke pemerintah. Sebenarnya, kami tidak melarang pihak manapun untuk berbisnis. Akan tetapi jangan menggunakan simbol agama," ucapnya.
Disinggung keberadaan Buddha Bar yang merupakan konsep Raymond Visan dari Perancis dan telah tersebar di beberapa negara eropa dan komunis, bukan hanya ada di Indonesia, Sutopo mengatakan Indonesia memiliki adat ketimuran yang Agamais dan Pancasila serta UUD 1945 mengatur segala kehidupan masyarakatnya bukan menggadaikan agama untuk kepentingan bisnis.
"Negara lain kan berbeda yang mengedepankan liberal, kalau kita tidak. Ini sama seperti kasus keberadaan majalah play boy yang ditentang dengan UU Pornografi, maka itu kita juga tentang. Kalau negara lain, itu bukan urusan kita," tegasnya lagi. ***