BPM Akui ‘Kecolongan’ RS Columbia Kelola Akbid

DPRDSU Desak BPMP Teliti Saham PT Nusatama Medicalindo

>> jack, medan

            Komisi B DPRD Sumut mendesak BPMP (Badan Penanaman Modal dan Promosi) Sumut meneliti komposisi saham asing PT Nusatama Medicalindo diduga sudah menyalahi aturan, khususnya Keppres tentang investasi PMA (Penanaman Modal Asing) dibidang kesehatan di Medan.

            Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut T Dirkhansyah Abu Subhan Ali, SE ketika memimpin rapat dengar pendapat dengan BPMP Sumut, yang dihadiri Ketua Komisi B dan anggota Irwansyah Damanik, Japorman Saragih, Drs Dk Dermawan Sembiring, Ristiawati, Sudriman Halawa, SH dan Brilian Moktar, SE, Rabu (11/1) di gedung dewan.

            Rapat dengar pendapat tersebut akhirnya diskor memberi kesempatan bagi BPMP Sumut untuk meneliti dan melakukan investigasi terhadap komposisi kepemilikan saham terhadap PMA yang dilakukan PT Nusatama Medicalindo, apakah sesuai dengan aturan yaitu Keppres yang ada atau menyalahi aturan yang ada.

            Dari temuan anggota Komisi B DPRD Sumut Brilian Moktar SE, ternyata saham asing yang diinvestasikan PT Nusatama Medicalindo mengelola usaha bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Columbia di Medan sebanyak 90 persen dan saham putra daerah (dalam negeri) hanya 10 persen itupun hanya memakai nama.

            Sementara berdasarkan Perpres No 27 tahun 2009 tentang investasi PMA dibidang usaha kesehatan harus 65 persen sahan asing dan 35 persen saham dalam negeri. Dari komposisi saham tersebut, jelas-jelas PT Nusatama Medicalindo sudah menyalahi aturan atau Perpres.

            “Kalaupun ada Perpres baru dikeluarkan No 36 tahun 2010, diyakini tidak menyebutkan 90 persen saham asing, tapi dari data yang ada disebutkan 67 persen saham asing dan 33 saham dalam negeri,” ujar Brilian.

            Disini, lanjut Brilian dari F-PDI Perjuangan itu, dapat dinilai pengawasan BPMP Sumut sangat lemah dan tanggung jawab BPMP sama sekali tidak ada dan terkesan ada pembiaran terhadap PMA yang merusak tatanan maupun melanggar peraturan Negara ini.

“Bisa disimpulkan, semua PMA menyalagi aturan. Jika hal ini benar terjadi, untuk apa BPMP diadakan, lebih baik dibubarkan saja kalau pengawasannya tidak ada sama sekali,” tandas Brilian yang pertama mengangkat kasus RS Columbia Medan kepermukaan.

            Selain itu, kata Brilian lagi, dari sisi tenaga kerja asing yang dipekerjakan di RS Columbia diduga illegal, sehingga dari pajak penghasilan disinyalir terjadi penggelapan, karena gaji yang diterima tidak sesuai dengan yang terdaftar.

            Menyikapi hal itu Kepala BPMP Sumut Salman Ginting mengakui, BPMP kepemilikan saham PT Nusatama Medicalindo mengelola RS Columbia 90 persen sesuai surat dari Jakarta dan pihaknya tidak bisa mencampuri terlalu jauh tapi hanya menghimbau dan jika terjadi perkara diatasi instansi yang berwenang.

            “Masalah 65 persen saham asing dan 35 persen saham dalam negeri seperti dinyatakan di Perpres 27/2009 akan dicek kembali dan diyakini banyak perubahan tentang masterlis persahaman modal asing,” ujarnya.

            Demikian halnya staf BPMP Sumut Siahaan menyebutka pihaknya sudah berulangkali memanggil pihak pengelola RS Columbia dan mengakui 'kecolongan' ternyata RS Columbia mengelola akbid (akademi keperawatan kebidanan) tanpa diketahui. “Yang kami tahu selama ini hanya RS Columbia bukan akademi keperawatan/kebidanan. Persoalan akademi kebidanan itu akan kami cek kembali ,” ujar Siahaan.

            Salman juga menyatakan, Pempropsu dapat memberikan sanksi administrative berupa peringatan 3 kali berturut-turut. Apabila perusahaan tidak memberikan tanggapan atau melaksanakan peringatan tertulis, Pempropsu dapat mengusulkan kepada pemerintah untuk pengajuan pembatasan kegiatan usaha, kemudian pembekuan kegiatan usaha dan selanjutnya pencabutan kegiatan usaha. ***