>> jack, medan
Komisi E DPRD Sumut menginisiasi perubahan pelayanan Rumah Sakit Kusta (RSK) Pulau Sicanang Belawan Medan menjadi pelayanan Rumah Sakit Umum (RSU) yang tetap dimiliki Pemerintah Propinsi Sumut (Pempropsu).
Komisi E, Dinas Kesehatan, Dinas Kesejahteraan Sosial, Biro Organisasi Ketatalaksanaan, Biro Hukum dan UPT RSK Sicanang Belawan Medan, menggelar rapat di Gedung Dewan, Kamis (26/1), untuk mengkaji perubahan status tersebut.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi E Jhon Hugo Silalahi dan Wakil Ketua Zulkifli Husein itu, disepakati sekaligus direkomendasikan perubahan status RSK itu menjadi RSU. Terkait hal ini, Pempropsu diminta segera mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mendukung kelengkapan pengurusan perubahan status itu.
Rapt itu juga merekomendasikan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit kusta yang selama ini dirawat di RSK Sicanang, untuk tetap diperhatikan dengan memindahkannya ke Unit Belidahan, Serdangbedagai.
Kemudian direkomendasikan juga agar dibangun fasilitas panti untuk menampung eks penyandang kusta atau yang diklasifikasikan Dinas Kesejahteraan Sosial sebagai penderita cacat tubuh, juga di Belidahan. Diharapkan RSU terealisasi paling lama dua tahun mendatang.
Komisi E berpendapat, perubahan status itu sudah saatnya dilakukan. Dengan begitu, penyebutan RSK tidak lagi mendiskreditkan para penderita kusta. "Namun yang paling prinsipil sebenarnya adalah agar masyarakat di kawasan Medan Utara semakin dimudahkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," katanya.
Selama ini, sebutnya, masyarakat kerap disulitkan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Pasalnya, rumah sakit rujukan bagi warga, seperti RSU Pirngadi, RSU Adam Malik, dirasakan cukup jauh oleh masyarakat di Medan Utara.
Sementara komisi E menilai, katanya, tidak efektif dan tidak efesien jika RSK Sicanang hanya melayani penderita kusta. Padahal, dari sisi luas 13 ha, tenaga SDM dan kemampuan finansial, cukup memungkinkan untuk perubahan status RSK itu. "Kemudian kami dengar, para penderita kusta yang dirawat di sana sudah berkurang dan sudah banyak pula yang sembuh," katanya.
"Untuk itulah kami menggelar rapat ini agar dalam pengusulan perubahan ini, kita satu bahasa dan satu pemahaman. Dengan demikian, usulan perubahan status ini semakin menguat," kata politisi Partai Demokrat ini.
Wakil Ketua Komisi E Zulkifli Husein mengharapkan agar semua pihak terkait memberi perhatian serius untuk perubahan menjadi RSU tersebut. "Hal ini sangat diharapkan masyarakat. Melalui ini juga, kami ingin agar ada semacam buah tangan dari kinerja kita, khususnya kami di komisi pada periodesasi dewan ini," sebutnya.
Dukungan juga disampaikan Kadis Kesehatan Sumut Chandra Syafei Pasaribu. Dia mengatakan, tenaga SDM, seperti perawat, bidan, dokter umum maupun spesialis, cukup banyak di Sumut. "Saya kira berlomba-lomba SDM untuk ditempatkan di sana," katanya.
Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Orta Setdapropsu menyatakan pada prinsipnya mendukung perubahan status itu. Kabiro Ortala hanya saja menggarisbawahi bahwa pengurusannya membutuhkan persiapan yang matang menyusul harus ada kesesuaian dengan regulasi yang ada.
Kadis Kesejahteraan dan Sosial Robertson mengatakan mendukung perubahan itu. Hanya saja ia meminta agar para penderita kusta yang sudah sembuh yang kemudian menjadi urusan pihaknya, disiapkan pantinya. "Pasalnya, kami tidak memiliki panti," katanya.
Sebelumnya Kepala UPT RSK Sicanang dr Pangihutan Simatupang MKes menyebutkan tiga dasar pengembangan pelayanan RSK Sicanang menjadi pelayanan RSU, yakni pasien baru penderita kusta menurun, pasien rawat inap kusta menurun dan untuk menghilangkan stigma masyarakat kepada penderita kusta.
Peluang RSK Sicanang menjadi RSU antara lain tersedianya lahan 13 ha, cakupan masyarakat 452.000 jiwa dan RSU Pempropsu maupun Pemko Medan belum ada di Belawan dan SDM sudah tersedia sebagian.
Selama tahun 2011, jumlah pasien baru sebanyak 11 orang, rawat inap 20 orang. Tahun 2010 sebanyak 12 orang dan 26 orang dan tahun 2009 sebanyak 14 orang dan 34 orang.
Rapat itu juga diikuti anggota komisi lainnya, antara lain Nurhasanah, Richard Eddi M Lingga, E Di Ana, Megalia Agustina, dan Hamamisul Bahsan. ***