Maraknya Atribut Parpol di Medan

Parpol Harus Mengacu Pada UU KPU No 10 Tahun 2008

>> doery, medan
           Maraknya atribut partai politik (parpol) berupa spanduk dan baliho yang berada di Kota Medan, telah menyilaukan mata bagi pengguna lalulintas. Bahkan terkadang, spanduk dan baliho parpol itu tak ayal bisa mencelakakan pengguna jalan.
Dengan kondisi yang terjadi saat ini di Kota Medan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatra Utara, Irham Buana Nasution, akan menindak tegas parpol yang mendirikan atribut tidak sesuai dengan UU KPU No 10 Tahun 2008.
"Kita akan berikan sanksi administrasi berupa teguran kepada pimpinan parpol itu. Kalau juga memang masih melakukan tindak kesalahan, kita akan berikan sanksi pidana,"tegas Irham Buana Nasution di kantor KPUD Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (6/11).
Menurut Irham, sejauh ini telah ada aturan yang mengatur tentang pendirian atribut parpol yang mengacu pada aturan tata tertib Dinas Tata Kota Tata Bangunan (TKTB). Sebelumnya, KPUD Sumut juga telah mensosialisasikan pendirian atribut parpol berupa spanduk dan baliho kepada masyarakat maupun unsur parpol itu sendiri. "Dan kita tetap berkoordinasi dengan Panwaslu setempat, kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap parpol yang nakal atau telah menyalahi aturan UU KPU No 10 Tahun 2008 itu,"jelas Nasution lagi.
Malah, lanjutnya, apabila parpol yang bersangkutan juga melanggar UU No 10 Tahun 2008 tidak juga bisa ditolerir, KPUD Sumut akan mempertegas dengan mengacu pada UU N0 19 Tahun 2008. Artinya, UU KPU No 19 Tahun 2008 akan lebih tegas memberikan sanksi aturan dan sanksi pada tindak pidana.
"Wewenang pendirian atribut parpol telah kita berlakukan sejak Juni 2008 hingga jelang pemilihan Presiden,"ungkap Irham.
Menyikapi adanya peran media massa yang bersifat monopoli, Irham mengimbau, agar setiap media massa jangan mendukung salah satu parpol saja. Sebab, yang namanya media massa tetap bersikap netral dan adil dalam menyajikan suatu pemberitaan. "Pemilu adalah salah satu pembelajaran politik. Makanya, dengan peran media massa yang tidak memihak salah satu partai akan menambah pembelajaran tersendiri bagi pembaca dan begitu juga menambah wawasan tentang pembelajaran politik di tanah air,"pungkasnya. ***