Izin HGU 61 Perusahaan Perkebunan di Asaha Tak Bangun Kebun Plasma

>> jack, medan

Sedikitnya 61 Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Asahan dan Batubara tidak laksanakan amanah Peraturan Menteri Pertanian No.26/Pertan/OT.140/2/2007 dengan mempersiapkan 20 persen kebun plasma.

Demikian dikatakan anggota Komisi A DPRD Sumut, H Syamsul Hilal kepada wartawan di gedung dewan, Kamis (16/2) usai melakukan reses di Kabupaten Asahan, Batubara dan Kota Tanjungbalai.

“Peraturan Menteri Pertanian yang mewajibkan membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total kebun yang diusahai perusahaan, sama sekali tidak dilaksanakan 61 perusahaan pemegang HGU di daerah itu”, kata politisi PDI Perjuangan itu.

Dalam kesempatan itu, Syamsul menunjukkan daftar 61 perusahaan yang tidak membangun kebun plasma tersebut. Semuanya akan diproses, agar izin HGU segera dicabut.

Dampak dari ketidakpatuhan perusahaan perkebunan pemegang HGU tersebut, menyebabkan konplik antar masyarakat dengan perkebunan mudah tersulut. Karena kehadiran perkebunan di daerah, sama sekali tidak memberi manfaat bagi masyarakat.

“Kami sedang melengkapi data-data pendukung untuk segera disampaikan kepada instansi terkait. Ini persoalan serius dan izin HGU 61 perusahaan itu harus dicabut dan dinyatakan batal demi hukum”, ujar Syamsul.

Dia berjanji akan menindaklanjuti temuan reses tersebut hingga ke pemerintah pusat di Jakarta, agar menjadi masukan mempercepat pencabutan izin HGU yang melanggar peraturan. Apalagi dalam kenya taannya, konplik kepentingan antara pihak perkebunan dengan masyarakat sekitar jamak terjadi.

“Segudang pengaduan dari masyarakat sudah kami terima dan saya sendiri ikut turun kelapangan meninjau lokasi. Konplik yang terjadi tentu salah satunya disebabkan tidak terealisasinya 20 persen kebun plasma”, tegasnya.

Syamsul berpendapat, pencabutan izin HGU 61 perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajibannya membangun kebun plasma, merupakan pilihan paling cerdas. Selain menghindari konplik lebih parah, juga agar pihak perkebunan melaksanakan kewajibannya. ***