>> edi, medan
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Mulkan Ritonga mengisyaratkan kepada Plt. Gubsu H. Gatot Pujonugroho, jangan tabrak peraturan dan Keputusan Presiden (Keppres) soal pengangkatan dan pemberhentian pejabat.
Penegasan tersebut dikemukakan Mulkan Ritonga kepada Wartawan di gedung DPRD Sumut, agar Plt Gubsu tidak salah langkah dalam menjalankan roda pemerintahan Sumatera Utara, Senin (20/2).
Dikatakannya mengangkat dan memberhentikan pejabat sepenuhnya ada ditangan Gubernur bukan ditangan Pelaksana tugas Gubernur, karena Gubernur sedang nonaktif maka Kemendagri mengangkat Plt. Gubernur.
Menurut Mulkan Ritonga sesuai Keppres tentang pengangkatan Gatot sebagai Pelaksana tugas Gubsu, salah satu poin Keppres itu adalah harus melakukan koordinasi kepada birokrasi dan kemendagri baru bisa melakukannya.
Tapi bila tidak dilakukan prosedur penelitian melalui Baperjakat dan konsultasi dulu kepada Kemendagri berarti Plt. Gubsu Gatot Pujonugroho telah menabrak rambu-rambu peraturan dan keputusan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.
Dia mengingatkan kepada Plt Gubsu sebaiknya menjalankan tugas dengan menjalankan misi dan visi Sampurno yang mengandakan rakyat tidak lapar, rakyat tidak bodoh, rakyat tidak sakit dan rakyat punya masa depan.
Plt Gubsu dimintanya untuk pokus menjalankan program Pemprovsu dengan meningkatkan pembangunan segala bidang, mulai dari infra struktur jalan sampai kepada pendidikan dan puskesmas.
Menurut Mulkan Ritonga dewasa ini infrastruktur jalan daerah Sumatera Utara sangat memprihatinkan, alangkah baiknya bila Plt Gubsu mempokuskan diri melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana tugas Gubsu. ***