DPRDSU Kecewa,

PT Inalum Belum Serahkan Annual Fee 2010/2011

Hj Melizar Latief.JPG

>> jack, medan

Komisi C DPRD Sumut marasa kecewa dan mengingatkan Pempropsu jangan melakukan pembiaran terhadap annual fee PT Inalum (Indonesia Asahan Aluminium) yang selama dua tahun terakhir belum disetor ke 10 daerah kabupaten/kota dan Propsu mulai tahun 2010 dan 2011 yang diperkirakan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi C DPRD Sumut Hj Meilizar Latief, SE MM dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Sumut dengan Biro Keuangan Pempropsu, dipimpin Ketua Komisi Ir Marasal Hutasoit dihadiri anggota Komisi C H Hidayatullah, SE, Muslim Simbolon, SAg, Rooslynda Marpaung, Oloan Simbolon, ST, H Hardi Mulyono, SE,MAP, Mulkan Ritonga, H Arifin Nainggolan, SH dan Ramli, Senin (30/1) di gedung dewan.

Meilizar Latif bahkan sangat menyayangkan sikap Pempropsu tidak sensitif terhadap belum dipenuhinya kewajiban PT Inalum selama dua tahun untuk membayarkan annual fee. Padahal itu sudah menjadi hak daerah sejak 1983 lalu yang dibayarkan secara rutin.

“Saya heran dengan Pemprov Sumut kenapa tidak sensitif terhadap hal seperti ini. Sudah dua tahun daerah tidak dapat annual fee, tapi belum ada yang dilakukan,” kata Meilizar, tapi tidak menyebut 10 Kabupaten/Kota mana saja yang belum menerima dana anual fee dimaksud.

Meilizar mengaku kecewa dengan lambatnya Pempropsu menanggapi tersendatnya annual fee yang selama ini lancer dibayarkan. Apalagi annual fee tersebut tersendat sejak kepemimpinan Plt Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Politisi Partai Demokrat tersebut berharap Pemprov Sumut mencari tahu apa yang menjadi penyebab tersendatnya pembayaran iuaran rutin bulanan tersebut. Sebab annual fee yang diperkirakan diperoleh rata-rata Rp10 miliar setiap tahunnya untuk 10 kabupaten/kota sangat penting untuk menambah pendapatan daerah. Setidaknya bisa digunakan untuk pembangunan di daerah.

Kepala Biro Keuangan Pempropsu Mahmud Sagala sebelumnya mengakui belum ada annual fee yang disetorkan dari PT Inalum. Namun pihaknya tidak mengetahui persis apa penyebabnya karena bukan bagian dari kewenangan Biro Keuangan.

“Biasanya di Bapeda dan Dispenda Sumut soal anuual fee ini. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota dikirim langsung dari pusat ke kas masing-masing,” kata Mahmud sembari menambahkan akan mengecek informasi dimaksud. ***