>> alfuady, medan
Ketua DPD Walubi Kota Medan, Ir. Sutopo menegaskan, izin usaha Buddha Bar di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
\"Gugatan itu akan dilakukan, jika keberatan yang kami lontarkan tidak digubris," ujar Sutopo dalam siaran persnya usai pembentukan Solidaritas Peduli Buddhis Sumut (SPBS), Sabtu (31/1), di Restoran Avia Samudera, Polonia Medan.
SPBS itu diketuai Ir Sutopo sendiri dan didukung penuh oleh 16 organisasi Buddha Sumut. Di antaranya, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Sumut, Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Sumut, Majelis Agama Buddha Mahayana Indonesia (Majabumi) Sumut, Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia (Mapanbumi) Sumut, Pelestari Buddha Dharma Indonesia (PBDI) Sumut, Parisada Buddha Dharma Nichiren Shosu Indonesia (PBDNSI) Sumut, Buddha Light International Association (BLIA), Tri Amal Group Medan, Wanita Buddhis Indonesia (WBI) Sumut dan Sekretariat Bersama Persaudaraan Muda-Mudi Vihara-Vihara Buddhayana Indonesia (Sekber PMVBI) Sumut.
Selain itu, ada juga Generasi Muda Mahayana Indonesia (GMMI) Sumut, Sekolah Tinggi Agama Buddha (STAB) Dharma Duta Mahayana, STAB Bodhi Dharma Medan, Keluarga Mahasiswa Buddhis Universitas Sumatera Utara (KMB USU), Forum Komunikasi Pemuda-Pemudi Buddhis Tamil Indonesia (FKPBTI) serta Sahabat Centre Sumut.
Didampingi Sekretaris SPBS Prasna Nanda, Sutopo mengatakan, sebelumnya, pada Kamis (22/1) lalu, pihaknya telah mengirimkan Surat Pernyataan Keberatan dengan keberadaan Buddha Bar di Jakarta kepada Pemerintah DKI Jakarta, DPR RI dan Pemerintah Pusat melalui anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba. Sekarang, kata dia, setelah terbentuknya Solidaritas Peduli Buddhis Sumut ini, pihaknya juga akan mengirimkan surat yang sama untuk kedua kalinya. "Namun, jika tidak juga ditanggapi, ini akan kita gugat izin usahanya ke PTUN," ujarnya.
Dikatakan Sutopo, pihaknya melakukan hal itu karena merasa prihatin dengan keberadaan Buddha Bar yang mencatut nama Buddha dan rupang Buddha dalam setiap ruangannya. "Ini pelecehan terhadap agama Buddha. Kita menentang keras bar yang satu ini. Kalau pun tetap beroperasi hendaknya tidak memakai nama Buddha," tegas Sutopo.
Dia menambahkan, pembentukan SPBS bertujuan mengentikan pemakaian simbol-simbol agama oleh seluruh kegiatan yang tidak bersifat keagamaan termasuk komersialisasi. "Hari ini, kita semua, tokoh masyarakat agama Buddha Sumut berkumpul dan memutuskan membentuk sebuah organisasi Solidaritas Peduli Buddhis Sumut sebagai bentuk prihatin dengan keberadaan Buddha Bar di Jakarta," kata Sutopo. ***