>> tono, medan
DPRD Sumut mengecam keras peruntuhan Rumah Sakit Tembakau Deli yang sudah berusia seratusan tahun dan menyimpan cagar alam besejarah. “Kita sesalkan perubuhan RS Tembakau Deli oleh pihak PTPN II. Itu berarti, PTPN II mengingkari janjinya untuk tidak merubuhkan rumah sakit bersejarah dan berlokasi dii Jalan Putri Hijau Medan itu,” kata anggota DPRD Sumut, Hj Ida Budiningsih SE (foto) kepada pers di Medan, Senin (20/2).
Menurut politisi Partai Demokrat itu, PTPN II berjanji akan memperhatikan saran dan masukan anggota dewan ketika melakukan rapat dengan Komisi E DPRD Sumut Rabu 26 Januari 2012 lalu.
“Kini yang kita lihat malah dirobohkan begitu saja, tanpa ada kordinasi dan bagaimana langkah selanjutnya,” ujar Ida Budiningsih, yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut dan ikut hadir dalam pertemuan yang diketuai ketua Komisi John Hugo Silalahi.
Selanjutnya Ida menandaskan, DPRD Sumut prihatin karena, selain mengingkari janji, PTPN II juga tidak menghargai sejarah di Sumatera Utara. “Ada cagar budaya di rumah sakit Tembakau Deli, kenapa bisa seenaknya diruntuhkan,” ujar Ida.
Ida juga mempertanyakan nasib 198 karyawan tetap serta 98 karyawan sesuai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang hingga kini tidak diketahui.
Menyebut RS Tembakau Deli yang dinilai punya nilai historis, Ida menandaskan, rumah sakit yang dibangun 116 tahun lalu itu memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya yang dilindungi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, cagar alam itu dikabarkan ikut dihancurkan bersama bangunan lagi ketika dibongkar pada Kamis 16 Februari 2012 lalu. Rumah sakit tersebut selain jadi kebanggaan warga Sumut, juga menjadi bangunan yang harus dilestarikan. Bangunan itu dibangun tahun 1899 yang diprakarsai oleh Mr Ingerman, yang menjabat sebagai general manajer Deli Maatshapaij dan Dominee M J Brodners.
Panggil Jajaran Direksi
Dengan tegas anggota DPRD Sumut Ida Budiningsih mengatakan, pihaknya berjanji akan memanggil jajaran direksi PTPN II Sumut, untuk mendapatkan gambaran alasan perubuhan rumah sakit tersebut.
Pada intinya Komisi E DPRD Sumut mempertanyakan, akan dijadikan apa rumah sakit itu,
Selain itu, dewan akan memberikan masukan bahwa RSU Tembakau Deli merupakan salah satu bangunan bersejarah yang umurnya lebih dari 50 tahun dan tidak boleh dirubah bentuk aslinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan tentang bangunan bersejarah.
Informasi yang beredar menyebutkan, kabar penutupan RS Tembakau Deli bermula dari sosialiasi yang dilakukan Pelaksana Harian RSTD, dr Lili Syarief pada 4 November 2011. Di situ Lili membacakan surat direksi nomor II.0/KPTS/07/XI/2011, tertanggal 4 November 2011, tentang Kebijakan Pemberhentian Operasional RS Tembakau Deli Medan. ***