Selasa, 30 Desember 2008 - 06:28 WIB - inimedanbung.com submit by admin
Oleh : MIRDAD SYAH PUTRA
(Wartawan Media Online : www. inimedanbung.com)
Aristoteles mengatakan, zon politicon atau makhluk berorganisasi, saling membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Dan dalam perkembangannya, di era high intelligence, model opinion yang berorientasi ikhtiar konkrit ini, maka bisnis berada pada tingkat teratas untuk dijadikan sebagai kunci kesinambungan hidup dan bukan pola barter.
Maka jelas antara manusia dan manusia, antara manusia dan negaranya, dalam upaya menciptakan continuity kehidupan itu, maka bisnis sudah menjadi alternatif yang tidak bisa dipungkiri.
Berbicara Negara, pemerintah Indonesia, khususnya pemerintah daerah misalnya pemerintah Kabupaten dan Kota, kerap membutuhkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi di daerah pemerintahannya guna mendukung Pendapatan Daerah (PD)
Seterusnya kehadiran bisnis industri seluler akan berdampak terhadap rencana peningkatan perekonomian pemerintah daerah yang senantiasa melakukan upaya esktensifikasi atau perluasan-perluasan jenis pendapatannya baik sektor pajak, retribusi, bagi hasil dan sebagainya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah maupun penggantinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur tentang Pendapatan asli Daerah PAD.
Kaitannya, tentu pemerintah daerah akan memanfaatkan kehadiran investasi di sektor telekomunikasi seluler di daerahnya, sesuai dengan berbagai pola perkembangan industri seluler di daerah.
Dalam perkembangan industri seluler sendiri, menawarkan banyak peluang, layanan dengan akses yang begitu luas, baik aplikasi teknologi dan informasi (IT) pengembangan layanan seperti PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) dengan aplikasi layanan M-Banking, Wimax for ATM, serta Mobile EDC (electronic data capture), dan banyak lainnya.
Lalu, seperti statemen Enterprise & Carrier XL, Titus Dondi, XL telah mengembangkan infrastruktur telekomunikasi antara lain Multi Point Label Switching (MPLS), Leased Line, Mobile VPN (Mobile Data Services-MDS), selain memiliki kemampuan tinggi pada layanan Broandband Internet Access, Corporate User Group, Web 2 SMS, VoIP, serta Blackberry.
Respon public terhadap hal di atas, begitu luar biasa. Alhasil, di arena public hadir ratusan vendor dan penjual voucher sebagai dampak kebutuhan komunikasi sector telekomunikasi seluler.
Industri seluler-pun terus melakukan ekspansi investasi misalnya pembangunan infrastruktur base transmission service (BTS) dan prasarana telekomunikasi seluler lainnya seperti di Kabupaten Madina Sumatera Utara dimana masih ada 11 kecamatan lagi membutuhkan BTS.
Proses-proses tersebut, tetap terpantau pemerintah daerah yang sedari tadi memang ready melakukan berbagai upaya ekstensifikasi sumber-sumber demi peningkatan PAD-nya.
Jadi, memang jelas, kehadiran investasi di sektor telekomunikasi seluler di daerah akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah khususnya perekonomian pemerintah daerah.
Alhasil, regulasi yang dibuat pemerintah pusat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah melaui peraturan-peraturan daerahnya sebagai aplikasi ekstensifikasi dimaksud untuk menjaring dampak kehadiran industri seluler di daerahnya, selain bertujuan safety terhadap dampak psikologi, sosiologi dan lainnya atas kehadiran industri seluler di daerahnya.
Setelah itu, industri seluler akan mendapatkan konsekuensinya terhadap regulasi-regulasi yang terbit tersebut, karena apa yang diungkap Aritoteles pada bagian awal tulisan ini tidak bisa dihindari industri seluler.
Public Economy
Selain perekonomian pemerintah daerah, public economy sudah pasti merupakan bagian ekonomi daerah. Pertumbuhannya merupakan bagian dari proses pertumbuhan ekonomi daerah, seperti apa yang dimaksud dalam tulisan ini. Juga tetap dalam kaitan antara publik dan investasi industri seluler, akan saling membutuhkan dalam perkembangan perekonomian masing-masing (zonpoliticon-red).
Dalam pertumbuhannya, public economy juga memiliki planning semacam ekstensifikasi pemerintah daerah tadi.
Ketika populeritas industri seluler menjanjikan kuantitias income sekaitan dengan kondisi plosok kota , sudah mengesankan ber-hp-ria, maka menjadi bagian bisnis telekomunikasi seluler sesuai kapasitas seseorang, adalah cita-cita. Terlihatlah antrian panjang, saling berebut membuka berbagai fasilitas terhadap dampak keberadaan industri seluler.
Di satu Kota di Provinsi Sumatera Utara yang merupakan Ibu Kota Propinsi itu yakni Kota Medan, apalagi Kota itu sudah berperdikat Metropoplitan, terlihat gliat di bisnis telekomunikasi seluler mengisi proses pertumbuhan perekonomian daerah itu.
Di kota itu, tiap bulanya dibangun mulai dari hanya perubahan peruntukan toko sampai membangun toko baru.dan telah terpampang merek-merek bisnis seluler dengan berbagai slogan yang berusaha menarik simpati baik bidang reperasi pesawat HP, penjualan voucher dan sparepart, assecories dan lain sebagainya.
Malah, sebuah Plaza yang cukup populer, Mellanium Plaza, dikenal sebagai market kebutuhan fasilitas untuk konsumen sector idustri seluler ini yang serba lengkap dan murah pula.
Tak ayal, di Kota Medan yang berpenduduk 2 juta lebih itu, segala profesi, semua tingkatan usia, setiap tempat dan seluruh komunitas, menjadi sasaran yang mendukung pertumbuhan perekonomian daerah di sektor telekomunikasi seluler, sekaligus menjadi potensi alternative esktensifikasi sumber-sumber pendapatan public economy sebagai kesatuan pertumbuhan ekonomi daerah itu sendiri.
Rekruitmen tenaga kerjapun, menjadi bagian kebutuhan pertumbuhan investasi sektor telekomunikasi pada public economy ini dan menumbuhkembangkan pertumbuhan perkeonomian daerah dimaksud.
Ini dituturkan Ir Sofyan Batubara, head-link (semacam kepala cabang-red) Management Costumer (MC) Medan , dia membawahi vendor di 21 kecamatan di Kota Medan .
MC adalah salahsatu unit bentukan sebuah operator seluler terkemuka di Indonesia dan diorganisir secara komersial melalui sistem multi-level marketing (MLM).
Jadi, menurut Sofyan kehadiran sejumlah operator seluler yang menanamkan investasinya di hampir semua daerah di Indonesia mampu mendongkrak ekonomi publik.
Hingga kini dari satu operator seluler saja, Sofyan mengaku sudah memiliki ribuan jaringan sejak head-link dibentuk tahun 2006. Anggota up-link dan down-link beragam, mulai dari ibu-ibu, mahasiswa sampai anggota Legislatif.
Sumatera Utara dengan Kota Medan kebanggannya, salahsatu contoh kecil dari begitu besarnya dampak investasi operator seluler di daerah. Dan di Sumatera Utara, yang memiliki sekira 30 Kabupaten dan Kota, kondisi perkembangan investasi operator seluler, tidak jauh beda dengan Kota Medan, sehingga berdampak terhadap ekonomi daerah secara umum.
Mau tahu lebih konkrit? . Maka bisa dilihat dari Pertumbuhan ekonomi di Sumut sendiri ikut bergerak positif, dan tingkat kemiskinan cenderung mengurang. Indikatornya terlihat dari triwulan pertama tahun 2007, pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara sebesar tercatat 8,44%, lebih baik atau meningkat dibanding pertumbuhan ekonomi nasional pada periode sama sebesar 5,97%.
Membaiknya ekonomi Sumut ini, membuat tingkat kemiskinan juga menurun. Penurunan jumlah penduduk miskin di Sumut sejalan dengan perbaikan indikator makro ekonomi daerah ini.
Pertumbuhan ekonomi triwulan I tahun 2007 juga masih lebih baik dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi triwulan I tahun 2006 yang tumbuh 2,89%. Dari sisi tenaga kerja, meskipun tingkat pengangguran masih cukup besar, namun menunjukkan tren penurunan dari tahun 2006. Tingkat pengangguran terbuka Sumut pada Februari 2007 sebesar 10,63%, lebih rendah dibandingkan Agustus 2006 sebesar 11,51%.
Apresiasi
Selain penulis mencoba menyuguhkan apresiasi sekaitan dengan pertumbuhan perekonomian daerah sejalan dengan perkembangan investasi industri seluler ini, penulis juga mencoba memaparkan apresiasi terhadap perkembangan lain, persoalan lain dan hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan inevstasi sector telekomunikasi seluler ini.
INDUSTRI seluler memang begitu menjanjikan. Bukti dari kehadiran perangkatnya telah mencengangkan kita. Kalau tahun 2000, jumlah pemakai telepon seluler (ponsel) hanya 3,7 juta dan akhir 2004 membengkak lagi hingga sekitar 30 juta, maka tahun 2008 diprediksi lebih dari 100 juta orang atau hampir setengah dari jumlah populasi di Indonesia.
Itu pun baru pelanggan seluler yang diperoleh dari tiga operator terbesar, di Indonesia. Belum termasuk pelanggan operator yang beroperasi dengan basis teknologi Code Division Multiple Access (CDMA).
Dengan segala kelebihannya, industri seluler menawarkan banyak peluang, layanan dengan akses yang begitu luas. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya pada acara Asia Pacific Conference & Exhibition 2008 (Apconex) di Jakarta belum lama ini, menekankan, kalangan operator seluler perlu mendorong aplikasi teknologi dan informasi (IT) di bidang pembayaran dan lingkungan perbankan untuk mengurangi penggunaan uang tunai.
Dan ini disambut dengan kesiapan para operator seluler di tanah air yang menyatakan siap menghadapi tantangan pemerintah agar Indonesia menuju tren masyarakat tanpa uang tunai (less cash society) dengan membangun infrastruktur teknologi.
Sejumlah operator sudah mengembangkan berbagai layanannya.
Hal yang sama juga dilakukan PT Indosat Tbk. Saat ini, semua pelanggan Indosat, baik Matrix, Mentari maupun IM3 secara virtual dapat menggunakan kartu selulernya untuk melakukan transaksi melalui program "Dompetku". Bekerjasama dengan Bank Mandiri, Artajasa, Abhimata Citra Abadi, WIN dan PVSTAR. Layanan "Dompetku" memungkinkan pengguna pelanggan Indosat dapat bertransaksi di empat mitra dagang, yaitu Kopindosat, Alfamart, Asuransi Bintang dan Bank Danamon. Program ini menurut Direktur Marketing Indosat, Guntur S Siboro, juga bisa terhubung dan melakukan transaksi pada jaringan ATM Bersama.
Saat yang sama, PT Telkom Tbk melalui dua anak perusahaanya, yaitu PT Finnet Indonesia dan PT Sigma Citra Caraka juga telah membangun infrastruktur menuju masyarakat minim penggunaan uang tunai (less cash society). Menurut Vice Presiden Public & Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia, dengan "less cash society", masyarakat akan semakin sedikit menggunakan uang kartal dalam transaksi sehari-hari dan hampir semua proses belanja dapat dilakukan dengan menggunakan kartu atau bahkan telepon genggam, sehingga lebih mudah, dan nyaman.
Sebelumnya, dua anak perusahaan Telkom lainnya, yaitu PT Telkomsel telah meluncurkan layanan serupa yang disebut T-Cash, sementara TelkomFlexi sedang menyiapkan layanan serupa yaitu Flexy-Cash.
Tak ayal lagi, diiringi dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi, para operator seluler tak ragu berekspansi dengan menggelontorkan investasinya di hampir semua provinsi, kabupaten, kota hingga sampai kecamatan selama beberapa tahun terakhir. Itu ditandai dengan pembangunan infrastruktur, berupa base transmission service (BTS) dan prasarana telekomunikasi seluler lainnya.
Di Sumatera Utara, misalnya, layanan seluler hampir merata dijangkau di wilayah Pantai Timur yang merupakan basis komersial. Begitu juga di pantai Barat yang kini dapat terlayani setelah dibangunnya BTS di Muara Sipongi, Mandailing Natal (Madina) 13 Nopember 2008. Namun di daerah itu, menurut Bupati Madina Amru Daulay, masih ada 11 kecamatan lagi yang belum ada BTS.
Dengan ketersediaan sarana telekomunikasi di sana , diharapkan dapat membantu masyarakat mengoptimalkan layanan telekomunikasi seluler. Amru berharap operator bisa segera menjangkau ke-11 kecamatan itu. Ia juga berjanji untuk mempermudah perizinannya.
Ini menandakan bahwa peluang bisnis seluler di Sumut masih sangat besar, apalagi menurut Kepala Badan (Kaban) Infokom Propinsi Sumut Eddy Sofyan MAP saat ini terdapat 3.500 desa di propinsi ini yang belum terjamah layanan telekomunikasi.
Selanjutnya, papar Edy, sebagian dari 3500 desa dimaksud merupakan kawasan terpencil, sehingga bukan saja dibutuhkan jaringan telekomunikasi, tetapi infrastrukur pendukung, seperti sarana jalan, dan lain-lain.
Penjangkauan layanan sampai ke wilayah terisolir sekalipun menandakan komitmen para operator seluler untuk memperluas fasilitas komunikasi nirkabel itu dalam rangka percepatan pembangunan sampai ke pelosok. Sebabnya, kalangan operator menyadari telepon seluler merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi masyarakat Indonesia yang berjumlah 240 juta jiwa itu.
Banyak kepala daerah merespon positip investasi para operator seluler karena diharapkan ikut memacu pertumbuhan ekonomi permintah daerah, terutama ikut mengatasi pengangguran, dengan hadirnya usaha kecil industri itu.
Sumut sendiri termasuk propinsi yang cukup merespon geliat bisnis itu, Bahkan ikut memprakarsai lahirnya menara melalui Peraturan Gubsu (Pergub) Nomor 2 Tahun 2007. Intinya antara lain memberlakukan menara terpadu yang dilaksanakan oleh badan hukum milik Pemprovsu bekerja sama Pemkab dan Pemko atau perusahaan mitra lainnya, yang dapat menyediakan layanan menara terpadu sesuai persyaratan yang berlaku.
Pemanfaatan menara terpadu telekomunikasi ini akan memberikan kontribusi kepada masing-masing operator maupun Pemda yang muaranya dapat dirasakan oleh masyarakat, yakni intinya diharapkan terjadi efisiensi yang akan membuat biaya telekomunikasi menjadi lebih murah.
Bagi operator telekomunikasi tidak diperlukan lagi investasi awal yang besar untuk membangun menara karena satu menara dapat dipergunakan oleh beberapa operator sehingga investasi dapat diarahkan untuk pengadaan peralatan utama seperti unit switching dan BTS, yang dapat dimanfaatkan lebih banyak, dengan investasi lebih efisien. Dengan investasi yang lebih efisien akan berpengaruh terhadap biaya telepon selular yang saat ini dinilai masih lebih mahal dibanding beberapa negara lainnya.
Terganjal Peraturan Daerah
Meski dinilai sukses, industri seluler masih dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan. Sebagian daerah masih memberlakukan peraturan daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22/1999 tentang otonomi daerah.
Ini sudah diidentifikasi Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) yang mencatat sedikitnya sembilan regulasi daerah-dalam bentuk peraturan daerah dan surat keputusan kepala daerah, sehingga menjadi pengganjal penetrasi layanan telekomunikasi ke pelosok tanah air.
Kesembilan daerah itu yakni Provinsi Jawa Tengah, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kodya Pontianak, Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kendal, Purbalingga, dan Deli Serdang.
ATSI menilai regulasi daerah yang bertentangan dengan peraturan di tingkat pusat tersebut bakal berdampak negatif dan menghambat perkembangan industri seluler di Indonesia. Asosiasi juga khawatir aturan tersebut bakal menimbulkan 'pungutan tidak resmi' dan menimbulkan biaya operasional yang tinggi.
Dari sembilan regulasi itu, di antaranya surat Gubernur Sumatera Utara yang berisi pungutan biaya bulanan sebesar Rp2.000 per satuan sambungan telepon (SST) dan Rp2.000 untuk setiap penjualan pulsa prabayar Rp100.000. Disusul Kabupaten Deli Serdang yang mengeluarkan peraturan daerah yang mirip berupa pungutan retribusi. Deli Serdang meminta retribusi untuk setiap tiang telepon yang dipasang.
Regulasi tersebut dianggap mengganjal kelangsungan bisnis seluler. Padahal, operator seluler akan menginvestasikan dana cukup besar untuk membangun infrastuktur dan meningkatkan kapasitas layanan Di lain pihak, para operator bisnis akan dikenakan bagi hasil atau pajak sesuai dengan peraturan daerah. Namun regulasi yang ditetapkan juga tidak standar dan bervariasi antar satu daerah dan daerah lainnya, sehingga dapat menimbulkan biaya ekonomi tinggi.
Saat ini, kalangan operator seluler memerlukan situasi yang lebih kondusif bukannya regulasi yang justru kontraproduktif bagi investasi di daerah. Jikapun aturan itu harus dilakukan, setidaknya tidak memberi penekanan, tetapi justru kelonggaran agar kompetisi berjalan sehat dan dinamis.***