
>> mad, sergai
Minuman keras (Miras) berbagai merek dengan kadar alkohol diatas 5% bebas diperjual belikan diwarung-warung yang menggelar dagangannya dilokasi objek wisata bahari Pantai Kelang yang terletak di Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pantuan imbc kelokasi hampir seluruh warung-warung yang berada dipinggiran Pantai Kelang menjual miras dengan kadar alkohol diatas 5%. miras tersebut diletakkan pedagang bersama minuman ringan lainnya didepan warung mereka.
Yang parahnya penjualan miras dengan bebas bukan hanya kali ini saja, tapi sudah tahunan dilakukan oleh pedagang. Pejualan miras itu sendiri diguna tidak mempunyai izin resmi dari Pemkab Sergai, namun sampai sekarang belum ada tindakan dari pihak pengelola maupun Dinas Parawisata Sergai.
"Kita dari Dinas Parawisata Sergai tidak pernah membenarkan pedagang menjual miras dilokasi objek wisata, apalagi memberikan izin mereka menjual miras dengan kadar diatas 5%,"ujar Harlan Panggabean selaku Kabid Parawisata Sergai pada imbc disela kunjungannya di Open house dirumah dinas Bupati Sergai, Senin (21/9).
Sedangkan Kapolres Persiapan Sergai AKBP Eri Safari pada imbc mengatakan, penjualan miras harus ada izin, bila tidak ada izinnya tentu akan ditindak tegas sesuai dengan hukum. Karena penjualan miras secara bebas dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
"Banyaknya tindakan kriminalitas diawali dengan miras, misalnya perkelahian, untuk itu Polres Sergai akan melakukan tindakan tegas kepada penjual miras yang tidak mempunyai izin,"ujar Kapolres yang mudah senyum itu.
Kadis PPKA Sergai Agus Tripriyono SE.AK. Msi pada imbc mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras di Pantai Kelang,"sampai saat ini Dinas PPKA tidak pernah mengeluarkan izin menjual miras dipantai Kelang, apalagi itu lokasi objek wisata,"ujar Agus.
Maraknya miras dijual bebas dilokasi objek wisata Pantai Kelang disebabkan lemahnya kinerja Dinas Parawisata Sergai dalam melakukan pemantauan kesetiap lokasi objek wisata yang ada di Sergai. Selain itu tutup matanya pengelola pantai sehingga mengakibatkan bebasnya menjual miras tanpa izin. ***