Selasa, 5 Januari 2010 - 21:07 WIB - admin
>>luqman, medan
Sepanjang Republik Indonesia (RI) masih dilanda wabah (praktek) korupsi, maka semua pemberian gelar terhadap mantan Presiden RI harus ditunda. Sebab kepolisian, kejaksaan dan KPK sebagai instrumen penyidik negara dalam mengusut dan memberantas korupsi masih gagal.
Hal ini ditegaskan Presiden Perjuangan Hukum dan Politik (PHP), HMK Aldian Pinem SH MH kepada wartawan, Selasa (5/1) diruang kerjanya. Dengan demikian, kata Aldian, Presiden RI dari dahulu sampai sekarang bertanggungjawab dalam memberantas korupsi tersebut. Gagalnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah merupakan kebijakan mata rantai yang tidak bisa putus dari Presiden RI yang terdahulu sampai sekarang.
"Untuk itu, LSM PHP meminta kepada elit politik agar tidak perlu memperdebatkan persyaratan setiap mantan kepala negara yang mendapat gelar pahlawan. Atau dengan kata lain, ‘gelar pahlawan' harus ditunda untuk diberikan kepada mantan Presiden RI, karena wabah praktek korupsi masih berpeluang hingga merugikan keuangan negara di Indonesia , yang dipraktekkan oleh pejabat negara yang mempunyai kewenangan mempergunakan uang negara tersebut," ujar Aldian.
Aldian menambahkan, walaupun dalam pasal 2 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi ada diterapkan hukuman mati, tetapi kenyataannya tidak ada satupun mantan Presiden RI yang menyampaikan pidatonya dalam acara umum maupun dalam pidato kenegaraan untuk mengupayakan hukuman mati terhadap para koruptor.
"Dengan demikian, wabah (praktek) korupsi yang sekarang ini tidak terlepas dari tanggungjawab Presiden sebelumnya. Wabah korupsi di Indonesia yang melanda semua sektor, akibat demokrasi yang belum ditata dengan suatu etika kebebasan yang benar," kata Aldian.
Menurut Aldian, upaya positif dan tegas dari mantan Presiden RI untuk memberantas korupsi di Indonesia sampai saat ini belum ada titik terangnya. Sehingga, tidak pantas diberikan ‘gelar pahlawan' untuk semua mantan Presiden RI.
Lebih lanjut Aldian mengatakan, sebab seharusnya, budaya malu memiliki kekayaan dengan uang haram (uang korupsi) harus disosialisasikan dan dilestarikan. Agar, uang korupsi yang dipergunakan untuk membangun rumah mewah dapat langsung dilihat masyarakat, dan dapat segera diusut oleh penegak hukum.
"Kenyataannya, hal tersebut tidak pernah dibuat mantan Presiden RI suatu terobosan yang serius untuk memberantas korupsi di Indonesia dalam mewujudkan budaya malu. Maka, gelar pahlawan untuk semua mantan Presiden RI wajar untuk ditunda," kata Aldian mengakhiri. ***