>>zainul, rantauprapat
Komisi D DPRD Labuhanbatu, Kamis (7/1), melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Desa Bandar Tinggi Kecamatan Billah Hulu.
Tim yang beranggotakan Ramlan Rambe, Nafsan Nasution dan Ponimin melakukan sidak setelah adanya laporan warga dalam membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipungut biaya di luar Perda.
Dalam kunjungan itu, beberapa warga desa mengatakan kalau mengenai besaran biaya mereka tidak tau yang ditetapkan dalam Perda. Hanya saja kebutuhan akan KTP dan jarak yang cukup jauh, sehingga mereka rela mengeluarkan biaya di luar Perda. "Kami tidak tau berapa biaya yang sebenarnya," ucap seorang warga yang bermarga Ritonga.
Kepala Desa Bandar Tinggi Bangkit Rambe mengatakan, warganya sangat membutuhkan KTP sehingga diambil kebijakan atas mufakat bersama untuk membuat KTP di Kantor Kepala Desa dan biaya yang ditetapkan meski di luar perda mereka tak keberatan. Namun begitu pun dengan arahan anggota dewan yang hadir, dan menerangkan berapa sebenarnya biaya yang di wajibkan membuat KTP dan KK warga.
Hampir terjadi pedebatan saat anggota dewan memberikan penjelasan berapa biaya yang di wajibkan, sedangkan biaya itu sudah cukup besar yang dikutip kepala desa Rp 150.000. Dikarenakan adanya sebagian warga yang rela dan ada juga yang merasa terbenani dengan baiya sebesar itu kemudian dilakukan musyawarah harga per KTP dan KK sebesar Rp100.000.
Sementara itu Kakan Capil Ir Esti Pancaningdiah, dikonfirmasi imbc melihat kehadiranya di desa itu hanya unutk melihat dan terkejut dengan animo masyarakat untuk mengurus KTP dan KK. Semula formulir yang disediakan sekitar seratus lembar, tapi permintaan bertambah, dan terpaksa diambil lagi dari kantor di Rantauprapat.
"Kami di desa itu sampai jam lima sore, warga merasa terbantu pembuatan KTP ini, disamping itukan jarak ke Kantor Capil kan jauh," pungkasnya. ***