>>imbc, medan
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Sumatera Utara mendesak Pertamina Unit Pemasaran (Upms) Region I Sumbagut menunda penarikan minyak tanah bersubsidi di lima daerah, sebelum benar-benar menjamin sosialisasi konversi pemakaian gas kepada 2.033.250 kepala keluarga.
Desakan Muspida Sumut ini disampaikan Gubsu Syamsul Arifin usai memimpin rapat tertutup di Kantor Gubernur Sumut di Medan, Senin (11/1). Menurut Syamsul, desakan ini sebagai solusi atas kegelisahan warga di lima daerah, yakni Langkat, Binjai, Medan, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai yang semakin kesulitan mendapatkan minyak tanah baik subsidi maupun nonsubsidi untuk bahan bakar rumah tangga.
"Kita minta Pertamina Upms Region I mempertimbangkan penundaan penarikan minyak tanah subsidi di lima daerah itu sebelum sosialisasi lebih optimal ke masyarakat pemakai mendapat jaminan. Dan kita juga minta penundaan itu disampaikan kepada kantor pusat Pertamina di Jakarta," tegas Syamsul.
Selain itu, rapat yang dihadiri antara lain Wagubsu Gatot Pujo Nugroho, Kapoldasu Irjen Pol Badrodin Haiti, Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Sekda Sumut RE Nainggolan, Kasdam I/BB Brigjen TNI A Yusri, Pj Walikota Medan Rahudman Harahap, dan GM Pemasaran BBM Ritel Region I Sumbagut PT Pertamina Suherimanto tersebut juga mendesak adanya jaminan asuransi pemakaian kompor gas LPG.
Demikian pula soal penetapan jumlah agen, pangkalan dan pengecer gas, Pertamina diminta lebih transparan. Sebab, dari jumlah 176 pangkalan pendistribusi gas yang ada di lima daerah itu dinilai masih belum cukup, sehingga perlu ditambah.
"Untuk urusan ini, kita minta Pertamina menginformasikannya melalui media massa (koran dan TV-red), penggunaan stiker, dan baliho," ucap Gubsu.
Tak hanya itu, Muspida Sumut juga minta Pertamina mengantisipasi masyarakat pengguna/yang sudah mengambil tabung LPG tetapi tidak digunakan, karena masih memakai minyak tanah meski dengan harga nonsubsidi Rp7.500 per liter.
"Antisipasi untuk hal dimaksud sangat penting khususnya bagi kelompok-kelompok masyarakat yang berunjukrasa karena masalah konversi minyak tanah ke gas belum dilakukan secara optimal," timpal Syamsul.
Terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas dan minyak tanah nonsubsidi yang akan diterbitkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Muspida Sumut perlu melakukan penelitian dasar hukum dan ketentuan-ketentuan yang mendasarinya, termasuk koordinasi dengan segenap pihak sebelum regulasi diterbitkan.
Terakhir, Pertamina perlu mengawasi dengan ketat konsumen pemakai gas tabung 12 Kg tidak beralih ke tabung 3 Kg karena pemerintah memberikan subsidi atau harga lebih murah kepada tabung gas 3 Kg.
"Seluruh hasil rapat Muspida Sumut ini kita minta menjadi perhatian Pertamina. Karena dampak penarikan minyak tanah subsidi yang digantikan dengan nonsubsidi, ternyata belum sepenuhnya merata di lima daerah termasuk pembagian tabung gas 3 Kg lengkap dengan asesorisnya," kata Syamsul. ***