Senin, 11 Januari 2010 - 21:50 WIB - admin
>>luqman, medan
Setelah berkas dan tersangka kasus demo anarkis menuntut terbentuknya Provinsi Tapanuli pada 3 Februari 2009 lalu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan para tersangkanya telah divonis.
Kini giliran berkas tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Sumut, John Eron Lumbangaol diserahkan oleh pihak penyidik Polda Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan langsung dibawa ke ruang tahanan Kejatisu untuk dilakukan pemeriksaan berkas.
Pemeriksaan dilakukan hampir dua jam, dimana pemeriksaan dimulai dari pukul 10.00 Wib hingga 12.00 Wib. Pemreiksaan tersebut dihadiri Kasi Pratut Kejatisu, Windu Swondy SH. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya langsung dibawa dengan mobil tahanan menuju Kejari Medan untuk pemeriksaan lanjutan berkas penuntutan.
Pemeriksaan berkas tersebut diakui Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan SH kepada wartawan, Senin (11/1), diruang kerjanya. Kata Edi, John Eron Lumbanggaol diduga ikut serta dalam kasus demo anarkis Protap.
"Dimana tersangka dikenakan pasal 160 jo pasal 146 KUHP. Kenapa tersangka tidak ditahan oleh tim penuntut umum kejaksaan, dimana semenjak proses penyidikannya oleh tim Direskrim Polda Sumatera Utara memang tidak ditahan," Jelas Edi.
Menurut Edi, memang dalam kasus ini pihak keluarga dan penasehat hukum terdakwa telah mengajukan permohonan kepada pihak ke Kejatisu agar sekiranya mendapatkan penangguhan penahanan terhadap tesangka dikarenakan sakit.
Permohonan pengajuan penangguhan tahanan tersebut, telah sesuai dengan surat rekomendasi yang dilakukan oleh tim medis, selain itu pertimbangan atas diberikan penangguhan ini juga selama proses penyidikan tersangka sangat kooperatif.
Ditanya apakah untuk mencegah tersangka lari keluar negeri sudah ada surat pencekalan yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan, Kasi Penkum Kejatisu Edy Irsan Kurniawan Tarigan hanya mengangguk-anggukan kepalanya menandakan benar.
Namun, secara tegas Edy Irsan Kurniawan Tarigan mengatakan, dalam kasus John Eron Lumbangaol tidak ada yang diistimewakan dan tersangka tidak memang tidak ditahan karena sakit.
Sementara, mengenai penetapan tersangka Mantan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P, John Eron Lumbangaol yang dilakukan oleh tim penyidik Poldasu, yang kini berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan kepada penuntut umum di Kejatisu pada Senin (11/1) Siang, Penasehat Hukum (PH) tersangka, Burhanuddin Sidabariba SH menuturkan bahwa pengenaan pasal 160 jo 146 KUHP ini harus dibuktikan dipersidangan.
Karena, kata Burhanuddin, sebagai penegak hukum kita tidak bisa berpihak kepada satu pihak saja. Akan tetapi, akan didengarkan keterangan saksi dipersidangan, setelah hak dari majelis untuk menentukan hukuman jika tersangka terbukti bersalah.
Begitu juga, tambah Burhanuddin, memang pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan langsung kepada Kajatisu Sutiyono SH dan sesuai perundangan-undangan permohonan penangguhan dikeluarkan.
Selain surat sakit tersebut dikeluarkan oleh tim medis kepolisian, karena sebelum dibawa ke Kejatisu John Eron Lumbangaol terlebih dahulu diperiksa, dimana kondisi John Eron Lumbangaol memang sakit yang dilengkapi surat sakit.
Menurut Burhanuddin, meski John Eron Lumbangaol dalam keadaan sakit tetap bersifat kooperatif memenuhi pemanggilan tim penyidik Poldasu, bahkan ketika hendak dibawa ke Kejatisu John Eron Lumbangaol datang sendiri ke Mapoldasu, jadi bukan dijemput oleh petugas, kata Burhanuddin.
Apalagi dari catatan medis, John Eron Lumbangaol sudah menderita sakit stroke sebanyak tiga kali, pertama kali pada tahun 1998, 2002 dan 2008.
Burhanuddin juga menepis bahwa tidak ada pencekalan kepada John Eron Lumbangaol karena tidak ada niat melarikan diri kemana-mana. Karena sampai saat ini tidak ada surat pencekalan yang dikeluarkan kepada tersangka.
"Sebab, tidak ada alasan pengeluaran pencekalan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, John Eron Lumbagaol tetap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik, ujar Burhanuddin. ***