Selasa, 12 Januari 2010 - 10:27 WIB - admin
>>mad, sergai
Taupik Wijaya alias Topik (25) warga Pasar VI, Dusun Sukun, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai babak belur dihajar massa.
Dia tertangkap basah mencuri baterai tower milik CV. Abitas Barata di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Senin (11/1) sekira pukul 03.30 WIB dini hari.
Sebelumnya tertangkap Topik bersama 3 orang rekannya Iwan, Putra dan Aris ketiganya warga yang sama masuk ke areal tower milik CV.Abitas Barata untuk melakukan pencurian baterai yang ada di lokasi.
Namun sialnya, pada saat Topik hendak mengeluarkan Baterai yang bobotnya mencapai 40 Kg dari pagar tower, Topik ketahuan Dedi Gunawan Lubis (24) Warga Sei Rampah, bersama temannya Barki(40) warga Desa Sei Buluh, Kec.Perbaungan petugas penjaga tower.
"Kami curiga melihat baterai tower berada di luar pagar, pada saat mendekat kami melihat seseorang sedang berada disekitar baterai kemudian saya teriak maling,"ujar Gunawan.
Rupanya teriakan "maling-maling" oleh Gunawan mengundang warga sekitar, Topik yang sempat lari meninggalkan hasil curiannya tak dapat berkutik pada saat dikepung warga. Tak elak warga yang sudah kesal memukuli Topik hingga babak belur.
Sebelum dibawa ke Mapolres Sergai, Topik terlebih dahulu menjalani perobatan di RSU Sutan Sulaiman untuk mendapat perawatan guna mengobati luka lembam yang dia terima.
"Kami telah 2 kali melakukan pencurian batere tower pertama Di Pantai Cermin dan Desa Jampul, Kec.Perbaungan.Dari 2 kali beraksi beberapa bulan yang lalu kami berhasil mencuri Batere tower dan aku mendapat bagian 400 dan 350 ribu,barang tersebut dijual ke Medan," ujar Topik di Mapolres Sergai.
Dikatakan Topik, untuk melaksanakan aksinya, dia dibantu kedua rekannya yang berhasil kabur sekira pukul 01.30 WIB berangkat dari kota Perbaungan dengan menggunakan mobil Avanza BK 700 S warna silver yang mereka rental.
Kapolres Sergai AKBP Drs Eri Safari didampingi Kabag Bina Mitra AKP Ir Syamsul Bahri Lubis ST membenarkan peristiwa itu, 1 pelaku bersama barang bukti 15 batere, satu buah kunci inggris, satu buah tang potong kecil dan kunci RBS (kuncu Khusus) diamankan.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, pasal 38 dan 55 dari UU RI Nomor 36 tahun 1999 tetang komunikasi dengan hukuman 10 tahun penjara,"ujarnya. ***