Rabu, 13 Januari 2010 - 20:52 WIB - admin
>>luqman, medan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sampai saat ini belum menerima lampiran surat izin tertulis dari Presiden tentang Berita Acara pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi Bupati Toba Samosir (Tobasa), Monang Sitorus yang dikirim pihak kepolisian.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH, saat ditanya tentang lampiran surat ijin dari Presiden terkait pemeriksaan Bupati Tobasa, Rabu (13/1).
Edi menjelaskan, memang pihaknya mendapatkan informasi jika Polda Sumut telah menerima surat izin tertulis untuk memeriksa Monang Sitorus atas dugaan korupsi. Namun Edi mengakui, pihaknya mengetahui informasi itu dari pemberitaan beberapa media bukan secara resmi dari Polda Sumut.
"Surat izin tertulis dari Presiden itu belum dilampirkan oleh pihak Poldasu," kata Edi. Saat ini, tambah Edi, Kejati Sumut telah mengembalikan BAP dugaan korupsi Bupati Tobasa, Monang Sitorus kepada pihak kepolisian untuk dilengkapi.
Menurut Edi, pengembalian itu disertai dengan beberapa petunjuk karena pihak kejaksaan menganggap ada hal-hal yang belum dilengkapi dalam BAP tersebut. Pihaknya akan meneliti kembali BAP itu jika dikirim lagi oleh Polda Sumut selaku penyidik, termasuk jika melampirkan surat izin tertulis dari Presiden tersebut.
Namun pihak kejaksaan akan tetap meneliti petunjuk yang telah disampaikan, meski surat izin tertulis dari Presiden itu telah dilampirkan."Kami akan meneliti lagi, apakah petunjuk-petunjuk itu sudah dipenuhi atau belum," katanya.
Sekedar mengingatkan, Bupati Tobasa, Monang Sitorus diduga melakukan korupsi terhadap dana kas daerah sebesar Rp3 miliar. Saat itu, Monang Sitorus telah dinyatakan sebagai tersangka dalam penggunaan kas daerah yang dicairkan melaui Cek Perjalanan BRI (Cepebri) tersebut.
Sebelumnya, Kasubbid Dokliput Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyatakan surat izin tertulis dari Presiden untuk memeriksa Bupati Tobasa, Monang Sitorus telah keluar. ***