Bocah 7 Tahun Dicabuli Paman Sendiri

>>zainul, rantauprapat
    Seorang bocah perempuan berumur 7 tahun, RW anak dari pasangan suami istri Harianto (28) dan Ervinawati (22) penduduk Jl.Ade Irma lingkungan Kampung Tempel Rantauprapat, harus menanggung aib dan keterbelakangan mental di usianya yang masih kanak-kanak.
   Pasalnya, ia baru saja menjadi korban pencabulan seorang lajang tanggung F (16) yang notabene adalah pamannya sendiri ketika selesai belajar mengaji.
    Korban yang bertubuh kecil mungil berkulit hitam manis, wajahnya polos dan belum mengerti dengan apa yang telah dialaminya, ia terlihat berdiri disamping ibundanya tercinta ketika membuat laporan pengaduan dimapolres Labuhanbatu dan sedang dimintai keterangannya oleh petugas diunit SPK (Sentral Pelayanan Kepolisian), Rabu (13/1) sekira pukul 12.00 WIB siang.
   Ayah kandung korban Harianto, ketika dihampiri wartawan di Mapolres menuturkan, setiap pada sore hari ia dengan mengendarai sepeda motor mengantarkan anak kesayangannya itu untuk pergi belajar mengaji kepada seorang ustad di Gang Hasanah Jl Ahmad yani,tepatnya dibelakang pusat perbelanjaan Suzuya Rantauprapat.
    Awalnya sedikitpun ia bersama istrinya tidak ada merasa curiga ataupun cemas dengan keadaan anaknya, karena korban terlihat ceria dan belajar mengaji dengan baik.akan tetapi, pada hari Minggu malam Senin (11/1) sekira pukul 20.00 wib malam, betapa terkejutnya ia ketika korban mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh inceknya (paman-Red).
    Setelah diinterogasi lebih lanjut, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka sebanyak satu kali. Namun sayangnya, korban tidak mengetahui persis kapan dan dimana ia dicabuli oleh tersangka. Tidak menunggu lebih lama, ayah korban beranjak dari kediamannya dan bermaksud menyatroni tersangka.
Betapa kecewanya ayah korban, karena hingga sampai 2 hari ia tidak berhasil menemui tersangka.pada akhirnya, karena sudah habis kesabarannya ia bersama istrinya membawa korban menuju Mapolres Labuhanbatu untuk membuat laporan pengaduan.
   Kapolres Labuhanbatu AKBP Drs Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kanit UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Iptu Ariasda Ginting ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu. Dan menurutnya kini tersangkanya telah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara sambil menunggu proses pemeriksaan. "Tersangka akan dijerat dua pasal yaitu undang-undang perlindungan anak dan pencabulan" ucap Kanit. ***