Polisi Miliki Shabu Kembali Disidang

>>luqman, medan
    Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan terdakwa Andriandi alias Andi selaku informan Polisi dan Oknum Sat Narkoba Poldasu dan Indra Ismi (keduanya dalam berkas terpisah), Kamis (14/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
    Helmizar Husni selaku polisi yang menangkap terdakwa Andriandi, di depan majelis hakim dipimpin K Rianto SH membenarkan telah menangkap terdakwa. Kata Helmi zar, saat itu dirinya menerima informasi bahwa ada penjual yang ingin menjual shabu.
   Setelah memastikan tersangka lengah dan berjanji akan membeli shabu kepada terdakwa, maka tim yang dipimpin Sulaiman Effendi ini langsung menuju sebuah rumah dikawasan HM Jhoni Medan.
   Terdakwa yang tidak tahu pembelinya adalah seorang polisi, tanpa curiga memberikan paket shabu seberat 1 gram kepada Helmi. Namun, bukan uang yang didapat terdakwa, akan tetapi terdakwa justru diborgol.
   Setelah memborgol tersangka, Helmi mengontak komandannya bahwa tersangka sudah diamankan. Kemudian, tim yang dipimpin oleh Sulaiman ini langsung menggeledah seisi rumah dan ditemukan shabu seberat 3 gram.
   Kepada polisi, terdakwa berkilah bahwa shabu itu bukan miliknya, melainkan milik terdakwa Indra Ismi. Yang anehnya, dipersidangan terdakwa Andriandi mengelak semua BAP tersebut. Dimana sesuai dengan pernyataannya, terdakwa menarik semua BAP dikepolisian dengan dibuktikan secara tertulis kalau barang tersebut bukan milik Indra Ismi.
   Mendengar itu, JPU Dwi Nelli Nova membantah apa yang diucapkan terdakwa. Menurut Nova, dalam BAP terdakwa menyatakan barang tersebut adalah milik Indra Ismi yang didapat pada saat menangkap Sander Parma dan Sutrisno.
"Pada saat itu Indra Ismi melepas keduanya dengan catatan membayar sejumlah uang dan meninggalkan 5 gram shabu dari 15 gram Shabu yang dimilik keduanya," kata Nova.
Tetapi, Andri tetap berkilah memang pada saat 4 oktober dirinya memang bertemu dengan Indra Ismi serta kedua orang tersebut Sander Parma dan Sutrisno. Namun pada saat itu, dirinya tidak tahu kalau keduanya adalah tersangka yang berhasil ditangkap.
Namun pada saat Indra mengontak komandannya tentang keberhasilan tersebut justru disuruh mekepas keduanya, saat itu dirinya mendengarkan percakapan langsung ketika Indra mengontak komandannya.
   Namun Andriandi tidak mengetahui persis apakah keduanya meninggalkan shabu seberat 5 gram tersebut. Sedangkan shabu yang didapatnya dan dijual kepada Helmizar itu dibeli dari Acai dan Dodi.   Bahkan untuk membeli shabu Andriandi menjual sepeda motornya dengan harga Rp6 juta.
Sebab seperti biasanya, setiap biaya rutin selalu didahulukan dengan uangnya setelah itu baru diganti oleh polisi. Bahkan kata Andriandi, dirinya selama bertugas menjadi informan polisi sudah berhasil memberitahukan adanya tentang peredaran 6000 ekstasi dan pabrik shabu di Jalan Krakatau.
   Penuturan Andriandi menuturkan kenapa dirinya nekat untuk menjaul shabu tersebut karena anaknya sakit, pada saat itu dirinya ditelephon oleh orang bernama Said yang mengaku sebagai Polisi yang bertugas di Samapta Poldasu.
   Dimana dalam perteleponan tersebut, Andriandi ditanya apakah ada barbut ditangan mu, kalau ada aku belilah, tapi Andriandi menjawab kalau shabu tersebut adalah hasil pembelian dari target agen shabu, namun Said mengatakan nanti kuganti uangnya, kan masih bisa kau cari yang lain.
Karena terdesak butuh uang, Andriandi langsung mengiyakannyan dan pada saat petugas datang dalam hal ini Helmi dan seorang sipil lain datang ketempat yang sudah dijanjikan maka tanpa curiga menyerahkan shabu tersebut.
   Namun pada saat pemeriksaan dirinya mendapatkan tekanan, karena tak tahan ditekan dirinya menyebut nama Indra Ismi, menurut pikirannya kalau disebut nama Indra Ismi maka dirinya tidak disiksa lagi. Tapi semua keterangan tersebut telah dibantah dengan bukti pernyataan secara lisan kalau semua itu dilakukan agar tidak ditekan lagi.
  Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan untuk mengundurkan persidangan hingga pekan depan. ***