Finance Pro Car Dituding “Rampok Nasabah”

>>zainul, rantauprapat
           Perusahaan yang bergerak di bidang Pembiayaan keuangan "leassing Pro Car Leasing" yang beralamat di jalan Ahmad Yani Rantauprapat di tuding rampok nasabah.
Hal ini di katakan salah seorang korban yang merasa sangat di rugikan atas tindakan penarikan mobil yang tertunggak selama dua bulan dalam membayar cicilan.
Di depan kantor pro car tersebut Senin (18/1) terlihat segerombolan massa seraya meneriakan "rampok" kepada perusahan itu. Awalnya korban Ojak yang telah mengambil alih mobil pemilik pertama, Yudi, dan meneruskan pencicilan kredit mobil itu. Namun satu bulan lebih sejak terhitung Desember 2010 uang cicilan tersendat. Pihak perusahan menarik mobil escudo tersdebut.
Ironisnya Ojak berusaha membayar cicilan yang tersendat tersebut, namun pihak perusahan minta agar cicilan di lunasi sekali gus selama tiga tahun. "kan gila namanya itu, masak saya di suruh membayar sekaligus selama tiga tahun,"ungkap nya heran.Dan korban juga merasa di permainkan , dengan mengatakan mobil itu bisa di kembalikan bila membayar uang tarik sebesar lima juta.
Salah seorang kerabat korban Jansen Nainggolan bersikukuh agar perkara ini segera di tangani pihak berwajib, karena penarikan sesuatu barang yantg terikat perjanjian harus ada keputusan pengadilan bukan main hantam kromo"Perusahaan kayak sistem preman,dan menyepelekan pengadilan,aturan apa yang mereka pakai,ini negara hukum"tegasnya.
Masih menurut nya, bial keaddn ini di diamkan begitu saja, sementara konsumen yang di rugikan,sudah seharusnya pemerintah ikuti bertanggung jawab,"mafia "seperti ini harus di hentikan."ini bagian dari kerja mafia,alasan menunggak dan jasa uang tarik, di duga merupakan modus operandi"pungkasnya. ***