Nurul Azhar :

Tak Ada Yang Bisa Menghalangi Hak Rahudman

>> gus, medan
         Tidak ada yang dapat menyangkal maupun membendung Rahudman Harahap untuk Maju mencalonkan diri menjadi Walikota Medan. Sebab hak untuk mencalonkan dan dicalonkan merupakan hak azasi setiap rakyat Indonesia.
Demikian Nurul Azhar, sekretaris Komisi A, DPRD Sumatera Utara, Senin (18/1) kepada wartawan di gedung dewan, menyikapi adanya hambatan untuk Rahudman mencalonkan diri menjadi Walikota Medan priode 2010-2015, di gedung dewan kemarin.
Hanya saja, lanjut Nurul, Rahudman juga harus tegas menyikapi regulasi terhadap pencalonannya. "Apakah harus meundur secepatnya, atau terus melanjutkan sikapnya sebagai penjabat Walikota Medan hingga, walikota yang definitive terpilih," ujar Nurul berhati-hati.
Nurul yang juga politisi dari Partai persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengingatkan bahwa Permendagri juga jelas, kalau kepala daerah yang masih menjabat tidak boleh
mengikuti Pilkada. Karenanya harus mundur. Tetapi hak pribadinya tetap Rahudm,an dapat ikut mencalonkan diri pada pilkada Medan itu.
"Siapa saja berhak menjadi Walikota Medan, selagi masih Warga negara Indonesia yang baik, siapa yang melarang WNI yang ingin mencalonkan menjadi kepala daerah, berarti telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM)," ujar Nurul.
Nurul juga mengatakan secara jelas lagi bahwa tidak ada yang bias melarang seseorang untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Termasuk Pj.Walikota Medan yang sekarang dijabat oleh Rahudman Harahap.
"Memang sudah diatur didalam Permendgri tersebut, tetapi yang perlu menjadi perhatian adalah Rahudman sendiri, dia selaku walikota Medan, jika memang dia berkeinginan maju dalam Pilkada 2010, dia harus gentelman dan tegas,harus berani mundur dari jabatan yang sekarang," ujar Nurul lagi. ***