Selasa, 19 Januari 2010 - 20:16 WIB - admin
>>nida, medan
Ali Panca Sipahutar, SH dari Kantor Hukum Ritonga & Partners, menyatakan protes dan keberatan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad E.P Hasibuan SH.MH, yang terkesan tidak serius dalam menangani kasus kliennya, Kappu (33) dan Kaharuddin (28).
Pasalnya, meski sudah 13 kali menjalani persidangan, namun tak sekalipun Jaksa menghadirkan saksi, meski para saksi seluruhnya berdomisili di Kota Medan. Padahal, dalam setiap persidangan, terdakwa Kappu dan Kaharuddin selalu dihadirkan dalam persidangan dan dijemput dari Rutan Tanjung Gusta.
"Kita sudah melayangkan surat protes kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan pada 14 Januari 2010, yang isinya menyampaikan protes dan keberatan kita terhadap Jaksa Penuntut Umum yang tidak dapat menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan," tutur Ali Panca Sipahutar, didampingi Marasamin Ritonga, SH, Selasa (19/1) di kantornya Jalan Jenggala No.78 Medan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, hadir pula mantan Anggota DPRD Sumut Drs H Banuaran Ritonga, yang mewakili pihak keluarga.
Dikatakan Ali Panca Sipahutar, Kappu (33) dan Kaharuddin (28), keduanya beralamat di Jalan HM Yamin SH No.207 Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana penganiayaan.
Keduanya mulai disidang sejak tanggal 2 Desember 2009 di Pengadilan Negeri Medan, dan pada Kamis (19/1) akan memasuki persidangan ke-13. Namun dari sekian banyak persidangan yang digelar, baru sampai pada pemeriksaan saksi korban karena jaksa tidak mampu menghadirkan saksi.
"Karena itulah kami melayangkan surat yang isinya meminta majelis hakim agar menghadirkan saksi secara paksa dalam persidangan yang digelar Kamis, 19 Januari 2010, jika jaksa tetap tidak mampu menghadirkan saksi," ujar Ali Panca Sipahutar.
Sikap tidak serius jaksa ini, menurut Sipahutar, sangat tidak sesuai dengan program 100 hari pemerintahan SBY yang menggalakkan pemberantasan hukum, dan penegakan hukum. "Jaksa terkesan memainkan hukum," kata Sipahutar.
Sikap jaksa yang tidak serius ini juga dinilainya bertentangan dengan Hak Asasi kedua kliennya untuk mendapatkan proses hukum secara cepat, sederhana dan dengan biaya ringan.
Sementara Drs Banuaran Ritonga yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Sumatera Utara menyatakan keberatan atas sikap tidak serius jaksa dalam menangani perkara dua terdakwa, yang tak lain adalah adik dari menantunya Sunyeni.
"Apalagi baik Kappu dan Kaharuddin mengaku diserang duluan oleh korban yang merupakan oknum aparat TNI yang bertugas di Aceh. Mereka sudah melarikan diri namun dikejar oleh korban. Janganlah mentang-mentang aparat lantas bisa menganiaya warga sipil. Apalagi kedua adik menantu saya itu merupakan warga keturunan," kata Banuaran.
Kronologis dalam BAP
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) diketahui bahwa kedua kakak adik tersebut diadukan ke polisi karena telah melakukan penganiayaan terhadap Hot Joni Nasution yang diketahui merupakan seorang oknum tentara yang bertugas di Aceh.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 24 September 2009 sekira pukul 20.15 WIB di Jalan Ibrahim Umar Medan. Saat itu Kappu dan Kaharuddin tengah mengendarai sepeda motor dengan berboncengan. Saat hendak memutar ke arah Jalan Prof HM Yamin mereka hampir menabrak sepeda motor milik korban.
Kemudian korban mengatakan "apa kau ini, bagus-bagus kau kalau jalan, kau tau siapa aku ini". Kemudian Kaharuddin mengatakan "Kan tidak kena". Namun korban mengatakan lagi "kau kalau belok hati-hati, kau tau siapa aku ini, saya ini bukan orang sipil".
Selanjutnya Kappu dan Kaharuddin pergi dan sekitar jarak 100 meter mereka berhenti dan membeli rokok. Mereka berdiri di dekat sepeda motor dan tak lama kemudian datanglah korban Hot Joni Nasution menjumpai Kaharuddin sambil mengatakan "Kau sok hebat kali", kemudian terjadilah aksi dorong-mendorong.
Kemudian, korban Hot Joni menumbuk mata kiri Kaharuddin satu kali dan dibalas Kaharuddin dengan memukul bibir atas korban. Kaharuddin dan Hot Joni selanjutnya bergumul dan terjatuh.
Kappu yang melihat adiknya terjatuh lantas ikut membantu menumbuk kepala dan punggung belakang korban. Namun selanjutnya kepala Kappu dipukuli dengan helem oleh istri korban. Setelah terpisah, kedua abang adik itu selanjutnya melarikan diri ke rumah kakak kandung mereka, Sunyeni dan dikejar oleh korba hingga masyarakat ramai berdatangan. Selanjutnya Kappu dan Kaharuddin dibawa ke Polsekta Medan Timur atas pengaduan korban.
Menurut Kaharuddin penganiayaan tersebut mereka lakukan karena korban Hot Joni Nasution terlebih dahulu menumbuk mata kiri adiknya Kaharuddin, dan diapun membantu adiknya menumbuk kepala dan punggung korban. ***