>>zainul, rantauprapat
Terdakwa Supriadi (32), warga Desa Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Selasa (19/1).
Supriadi didakwa mempergunakan senjata api (Senpi) rakitan untuk merampok cafe keluarga milik Ria Ginting.
Saksi korban Ria Ginting dalam keterangannya menyebutkan, setelah mendengar suara ribut dan teriakan minta tolong kemudian bangun sambil membawa sebuah parang. Saat berada di luar kamar, saksi korban sudah berhadapan dengan terdakwa. Saksi korban lalu mengayunkan parangnya kearah terdakwa, dibalas terdakwa dengan menembakkan senjata api kemudian saksi korban lari menyelamatkan diri.
JPU Erning Kosasih SH dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa bersama temannya Sugeng, Amat, Pendi Nasution (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2009, sekira Pukul 02.00 WIB bertempat di cafe keluarga milik saksi korban Ria Ginting di Simpang Marsel, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, dengan sengaja melakukan perampokan yang didahului dengan kekerasan serta mempergunakan senjata api rakitan.
Dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim Syarurijal SH, Alex Pasaribu SH, Fhytta Imelda SH, mengatakan, kejadian bermula saat terdakwa bersama Amat, Pendi Nasution berangkat dari kediaman Sugeng dari Desa Meranti Omas menuju cafe dimaksud untuk menghibur diri.
Sesampainya di daerah Marsel, terdakwa dan ketiga temannya menuju ke salah satu cafe namun karena cafe telah tutup, terdakwa dan temannya menuju cafe satunya lagi milik saksi korban Ria Ginting.
Sesampainya di cafe tersebut, Amat teman terdakwa melihat ada seorang perempuan sedang tertidur dalam kamar lalu berkata "Kita ambil Handphonenya saja" lalu membangunkan perempuan tersebut sambil berkata "Bangun-bangun mana duitmu" sambil mengambil Handphone (HP) yang sedang di carger diatas meja. Sewaktu terdakwa bersama Amat keluar dari kamar, terdakwa Pendi masuk kedalam kamar perempuan itu dan langsung menggeledah kamar dan menampar perempuan itu satu kali.
Terdakwa bersama Sugeng masuk ke kamar lainnya dan menjumpai seorang laki-laki serta menanyakan apa ada mempunyai duit namun dijawab tidak mempunyai duit karena hanya sebagai anggota cafe.
Mendengar suara ribut, saksi korban keluar dari kamarnya sambil membawa sebilah parang dan berhadapan dengan Pendi yang juga memegang sebilah parang. Terdakwa langsung mengambil senjata apin dari pinggangnya dan mengarahkan kepada saksi korban dan menembakkan satu kali. Mendengar suara tembakan, saksi korban lari menyelamatkan diri dari pintu belakang kemudian terdakwa dan temannya juga melarikan diri.
Sewaktu dalam perjalanan pulang, terdakwa dan temannya berhenti disuatu tempat daerah perkebunan kelapa sawit. Kemudian Sugeng mengeluarkan uang Rp500 ribu dan satu unit HP dan Pendi juga mengeluarkan satu unit HP lalu terdakwa dan temannya membagikan uang masing-masing Rp100 ribu dan sisanya digunakan mengisi bahan bakar sepeda motor lalu terdakwa dan temannya pulang ke Meranti Omas ke rumah Sugeng.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan mengalami kerugian materi sebesar Rp6 juta dan 2 buah Hp serta 2 buah dompet. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) dari UU Darurat no.12 tahun1951 tentang senjata api dan Kedua melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Dakwaan JPU dan keterangan saksi korban serta barang bukti berupa sepucuk senjata api dan amunisi sebanyak 14 butir dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa. Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (28/1) untuk mendengarkan saksi berikutnya. ***