Bupati Tobasa Diperiksa Poldasu 4 Jam

>>luqman, medan
    Bupati Toba Samosir (Tobasa) Drs Monang Sitorus akhirnya diperiksa Polda Sumut (Poldasu) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Monang diperiksa selama 4 jam dan dicecar 55 pertanyaan terkait pencairan dana penggunaan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 3 miliar TA 2005 lalu, Rabu (20/1) pagi.
    Pejabat nomor satu di Pemkab Tobasa itu tiba di Direktorat Reskrim Poldasu sekitar pukul 07:30 WIB untuk dimintai keterangan sebagai tersangka atas penggunaan DAU dan DAK yang ditangani Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani sejak empat tahun lalu.
   "Dari pemeriksaan, beliau (Monang Sitorus) diperiksa hingga pukul 12:00 WIB. Statusnya sebagai tersangka dalam penggunaan anggaran tersebut", tegas Direktur Reskrim Poldasu Kombes Pol Agus melalui Kasat Tipikor Poldasu AKBP Albert Sianipar kepada wartawan, Rabu (20/1) sore.
   Sambung Albert, dalam pemeriksaan yang kita lakukan, beliau didampingi pengacaranya Ungkap Sitompul SH. Dari pemeriksaan, penyidik menanyakan sedikitnya 55 pertanyaan seputar pencarian dan penggunaan anggaran tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap Monang telah kita lakukan, sebelumnya turun izin dari Presiden RI untuk melakukan pemeriksaan. Dengan mengacu pasal 36 UU Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2004.
   Jadi dari pemeriksaan tadi, kita kembali menanyakan beberapa pertanyaan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan, pihaknya telah mengirimkan BAP Monang ke Kejaksaan, namun selalu belum lengkap sebelum turunnya izin Presiden. Pelaksaan pemeriksaan sebelumnya kita lakukan seperti dalam pasal 36 ayat 2 atas kurun waktu selama 60 hari dapat dilakukan pemeriksaan.
   Poldasu telah melakukan pemberkasan sebanyak 4 BAP. Pemeriksaan terhadap Monang, mengarah izin yang diterima Poldasu atas keluar izin untuk pemeriksaan terhadap Monang atas dugaan korupsi senilai Rp 3 miliar. "Begitu izin diterima, kami mengulang pemeriksaan", tegas Albert. ***