>>luqman, medan
Sedikitnya 250 orang yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (IMM) Sumut menggelar demontrasi mendukung Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menuntaskan kasus dugaan perambahan lahan register 74 di Desa Huta Ginjang Kecamatan Barus Utara Kabupaten Tapanuli Tengah di Mapoldasu Rabu (20/1).
Dalam orasinya massa meminta agar Poldasu segera menangkap semua actor intelektual yang terlibat terhadap perambahan itu diantaranya Pastor keuskupan Sibolga Rantinus yang telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Spg/25.30/XII/2009/Dit Reskrim. Sekretaris Umum DPD IMM Sumut Amirullah Hidayat didampingi
Koordinator Aksi Noviran mengatakan tidak ada seorangpun yang kebal hukum baik itu pejabat maupun rakyat jelata. Oleh karenanya massa menyayangkan hingga saat ini Pastor Rantinus CS yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih dapat berkeliaran bebas. "Kami meminta kepolisian menjalankan supremasi hukum dengan sebaik-baiknya tanpa dipengaruhi intervensi pihak manapun. Kami IMM siap berada dibelakang poldasu demi penuntasan kasus tersebut dan meminta Poldasu menjebloskan Pastor Rantinus CS ke dalam penjara,"ujar
Amirullah. Selain itu Amirullah menambahkan pihaknya meminta keuskupan Sibolga dan Rantinus Cs untuk segera menghentikan tindakan perambahan lahan register 74 serta mengembalikan tanah rakyat yang ada di kecamatan Sosor Gadong Tapanuli Tengah. Selain berdampak terhadap kerusakan keseimbangan alam dan ekositem, tindakan tersebut juga dapat memicu kemarahan masyarakat. Seperti halnya penggunaan symbol-simbol agama yang dilakukan pendukung Pastor Rantinus saat menggelar aksi di
Mapoldasu beberapa waktu lalu karena dinilai dapat memicu konflik sara. "Kita minta Kapoldasu menindak tegas pelaku illegal logging. Selain itu kita juga menolak dengan tegas penggunaan symbol-simbol agama untuk kepentingan-kepentingan dalam kasus ini. Apalagi agama tersebut digunakan oleh orang yang bukan agama tersebut,"bebernya.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Drs Baharudin Djafar melalui Kasubbid Dokliput AKBP MP Nainggolan mengatakan dalam penyelesaian kasus tersebut pihak bekerja secara professional. Seperti halnya penetapan dua orang tersangka Robinson Tarihoran dan Pastor Rantinus. Bahkan Berkas Acara Pemeriksaan Robinson telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan penahanan karena telah cukup unsur. Sedangkan Pastor Rantinus sudah menjalani pemeriksaan namun belum cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
"Tersangka dijerat UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan. Kita minta kasus ini jangan dikaitkan dengan agama. Ini murni penegakan hukum. Siapapun orangnya, baik itu massa tidak bias paksakan hasil penyidikan pihak Kepolisian,"ujarnya. ***