Kamis, 21 Januari 2010 - 21:21 WIB - admin
>>luqman, medan
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Umar Zein divonis 2 tahun penjara dalam dugaan korupsi dana Rp2 miliar di Dinas Kesehatan Medan, Kamis (21/1), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Panusunan Harahap.
Selain itu Umar Zein juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp43 juta atau diganti 6 bulan kurungan.
Pria kelahiran 14 Oktober 1956 ini mulai ditahan sejak 24 Juni 2009 karena terlibat kasus dugaan korupsi dana sisa laporan penggunaan anggaran (Silpa) 2007 sebesar Rp700 juta. Termasuk juga dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp400 juta dan dugaan korupsi pengadaan kapasitas alat kesehatan (Alkes) 2008 sebesar Rp900 juta. Sehingga total dugaan korupsi itu Rp2 miliar.
Dalam persidangan Umar Zein didmpngi penasihat hukumnya, dan seusai persidangan pihaknya menyatakan banding atas putusan tersebut.
Usai persidangan Umar Zein terlihat senyum pada wartawan. Ia tetap taat pada hukum yang dijalani saat ini. ***