>>luqman, medan
Pemerintah RI akhirnya menghapuskan izin fasilitas visa on arrival selama 10 hari kepada negara di Asia dan Eropa. Penghapusan tersebut diberlakukan, Selasa (26/1) pukul 00.00 WIB. Hal itu sesuai dengan pasal 3 tentang visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Sumatera Utara (Sumut), Drs Mashudi BcIp MAP didampingi Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas I Polonia, Abdul Rachman SH kepada wartawan di bandara Polonia Medan, Selasa (26/1).
Menurutnya izin tinggal 30 hari tidak diperbarui lagi. Ironisnya, rata-rata wisatawan yang tinggal di Indonesia 10 hari, jadi 30 hari sudah cukup. Pemberian fasilitas ini merupakan salah satu cara untuk memudahkan wisatawan asing datang ke Indonesia, sehingga kemungkinan bisa memperbesar atau mengejar target enam juta wisatawan asing ke Indonesia tahun 2010 ini.
Dikatakan, prosedur untuk visa on arrival, yang konon katanya selalu membingungkan orang yakni bayar dulu yang sebelumnya U$10 untuk 7 hari dan saat ini diberlakukan $25 untuk 30 hari selalu terjadi antrean. Namun hal itu akan di tertibkan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada turis yang masuk ke Indonesia .
Dikatakannya, visa kunjungan saat kedatangan dapat diberikan kepada orang asing warga negara atau wilayah tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
Orang asing warga negara atau wilayah tertentu tersebut yakni Amerika Serikat, Australia, Afrika Selatan, Argentina, Brazilia, Denmark, Emirat Arab, Finlandia, Hongaria, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Norwegia, Perancis, Polandia, Swiss, Selandia Baru (New Zealand), dan Taiwan. ***