Rabu, 27 Januari 2010 - 14:29 WIB - admin
>>ozie, binjai
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai membidik proyek Rumah Tak Layak Huni (RTL) 2009 Binjai senilai Rp3,9 miliar. Proyek senilai Rp3,9 miliar yang diperuntukkan rehab 216 rumah warga miskin di lima kecamatan di Kota Binjai.
Disinyalir dalam pengerjaannya pihak rekanan telah melakukan penyelewengan. Akibatnya, pihak Kejari Binjai telah memanggil dan memeriksa tiga dari lima orang rekanan dalam proyek itu pada Senin kemarin. Ketiga rekanan yang diperiksa itu masing-masing adalah Edo, Panggi dan Haris Nasution.
Pemeriksaan terhadap ketiga rekanan itu dibenarkan oleh Kajari Binjai Heffinur,SH saat ditemui wartawan usai melayat almarhum B.Simanjuntak,SH , Kasi Pidum Kejari Binjai, Rabu (27/1) di Percukaian, Binjai Utara.
Menurut Kajari Binjai Heffinur,SH, kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data. "Nanti kalo sudah lidik baru kita ekspos, saat ini masih pemeriksaan terhadap rekanan ," ujar Heffnur.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Binjai Junaidi,SH juga membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga rekanan tersebut. "Status ketiganya belum ada, kita masih dalam tahap kumpulkan data ," ujar Junaidi,SH.
Ketika ditanya apakah dalam kasus ini akan ada lagi yang dipanggil dan dimintai keterangannya, dengan cepat Junaidi mengatakan "ya akan kita panggil 2 rekanan lagi," katanya.
Sekedar mengingatkan dalam proyek ini, salah satu warga penerima bantuan rehab bernama Viktor Manurung (43) warga Jalan Bouegenvil, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, sempat protes dan mengadu kepada sejumlah wartawan karena dinding rumahnya yang mendapat bantuan rehab dari pemerintah itu goyang dan mengancam keselamatan jiwa anak-anaknya yang masih kecil-kecil. ***