>>luqman, medan
Terkait penanganan kasus korupsi yang terjadi di Pemkab Tobasa yang diduga melibatkan dua pejabat serta satu mantan pejabat dan Bupati Tobasa Monang Sitorus dalam kasus korupsi pada kas anggaran dari APBD Tobasa tahun 2005-2006 senilai Rp 3 Milyar tersebut yang dalam pengunaan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pihak penuntut umum telah menerima tiga berkas tahap satu dari penyidik Poldasu yang dikirim kepada penuntut umum Kejati Sumatera Utara.
Dari informasi yang diperoleh Ketiga berkas penyidikan yang dilimpahkan dari Penyidik Tipikor Dit Reskrim Polda Sumatera Utara kepada penuntut umum Kejati Sumatera Utara adalah berkas pemeriksaan atas nama berinsial Arnold Simanjuntak selaku Kabag Keuangan Setdakab Pemkab Tobasa, Jonsen Batubara selaku Pemegang Kas pada Setdakab Pemkab Tobasa dan mantan Bendahara Umum Sekdakab Pemkab Tobasa Bumprit Hutapea.
Mengenai adanya pelimpahan berkas ketiga tersebut, saat dikonfirmasikan kepada Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH membenarkan atas ada pelimpahan berkas tersebut kepada wartawan, Rabu (27/1) sore.
Dimana ketiga berkas perkara korupsi yang dilimpahkan kepada penuntut umum Kejati Sumatera Utara ini masih berkaitan dengan dugaan korupsi pada kas anggaran APBD 2005-2006 di Pemkab Tobasa yang diduga melibatkan Bupati Tobasa Monang Sirorus.
Dimana terkait dalam kasus tersebut berkas perkara Bupati Tobasa Monang Sitorus hingga saat ini berkasnya masih ditangan penyidik Polda Sumatera Utara dan belum dilimpahkan ke Penuntut umum Kejati Sumatera Utara.
Untuk itulah saat ini pihak kejaksaan tengah meneliti berkas perkara ketiganya untuk menguji berkas perkara baik materiil maupun formil. Jika berkas perkara ini lengkap maka akan dinyatakan atau P21 akan segera dilimpahkan ke pengadilan namun jika ditemukan masih kurang maka berkasnya akan dikembalikan kepada tim penyidik Poldasu yang disertai dengan petunjuk.
Dimana pasal yang dikenakan kepada ketiganya oleh tim penyidik Poldasu berkisar pasal 2 ayat I subsidair pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP. ***