Napi Edarkan Ganja dalam Rutan Labuhandeli

>> iswadi, medan
          Dua narapidana (napi) kasus narkoba dan judi togel dibekuk petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Labuhandeli saat penggeledahan ruangan napi di Rutan Labuhandeli, Jumat (29/1).
Kedua napi tersebut, Rahmad Syahputra (31) warga Payarumput Martubung Medan Labuhan dan Syahrial (33) warga Tembung ditangkap di dalam sel C lantai 2 kamar nomor 2 berikut barang bukti 9 bungkus ganja dan uang sebesar 100 peso.
Keterangan diperoleh, Rahmad dan Syahrial mendapat pasokan ganja dari orang luar yang pernah menjadi napi rutan Labuhandeli. Rahmad mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari sahabatnya EG warga Binjai. Modusnya, EG menyelipkan barang haram tersebut melalui rokok yang tembakaunya sudah ditukar dengan ganja.
Selasa (26/1) siang kemarin, EG menitipkan nasi bungkus kepadanya dan sebungkus rokok kretek. Untuk memuluskan aksinya dan mengelabui petugas, EG mengganti isi rokok tersebut dengan ganja yang dikemas dengan rapi.
Setelah rokok diterima, Rahmad kemudian mengemas ulang ganja tersebut dengan bungkusan kecil dan meminta temannya sekamar, Syahrial untuk mengedarkannya kepada sesame napi dengan harga variatif.

"Karena suntuk di dalam penjara, ganja yang dititipkan EG hanya untuk kupakai saja. Tapi, setelah tidak dapat kiriman uang lagi, sisa ganja tersebut terpaksa dijual," ujar napi yang divonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam kasus sebagai pengedar ganja.
Kepala Rutan Labuhandeli, M Sukardi Sianturi ketika dikonfirmasikan Global, membenarkan penangkapan terhadap kedua napi yang mengedarkan ganja kepada sesama penghuni rutan.
Penemuan barang haram itu, kata Sianturi, saat petugas KPR melakukan pengeledahan kamar C-2.3. Saat penggeledahan, petugas menemukan 9 bungkus kecil ganja dalam bungkus rokok kretek dari Syahrial. Ketika dilakukan penyelidikan ternyata barang haram itu milik Rahmad Syahputra yang masuk lewat perantara makanan yang diantar oleh EG yang pernah menjadi penghuni Rutan Labuhandeli. Untuk pengusutan lebih lanjut kedua pengedar ganja antar napi tersebut diserahkan ke Polsekta Medan Labuhan. ***