2 Pengedar Shabu Ditangkap

>>luqman, medan
   Satuan reskrim Polsekta Medan Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu. Hasilnya, selain mengamankan dua pelaku, beberapa paket sabu disita dari keduanya saat ditangkap di persimpangan Setia Jadi, Kecamatan Medan Timur, Minggu (31/1) pukul 14:00 WIB.
   "Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menerangkan adanya pengedara dicurigai akan melakukan transaksi sabu-sabu", tegas Kapolsekta Medan Timur Yatim Nasution didampingi Kanit Reskrim Iptu A Siahaan, SH kepada wartawan, Senin (1/2) siang.
   Lebih lanjut ditegas Yatim, dari informasi tadi, pihaknya meneruskan dengan turun ke tempat dimaksudkan guna memastikan informasi sebenarnya. Begitu kita selidiki disana, satuan reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu A Siahaan mencurigai dua pengendara mengendarai sepedamotor bebek. Kecurigaan petugas bertambah kuat, saat sepedamotor bebek yang mereka gunakan mengitari lokasi penangkapan.
   Petugas yang tak ingin kehilangan keduanya langsung menghadang sepedamotor yang dikendarai keduanya. Disana, petugas meminta kepada MH (35) penduduk Desa Sumi Kuang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dan Sn (35) penduduk Jalan Manggaan Pasar I Mabar, Kecamatan Marelan untuk pemeriksaan. Saat diperiksa, petugas mengamankan beberapa plastik kemasan warna putih didalamnya berisikan serbuk haram sebagai barangbukti keduanya, kata Yatim.
    Sambung Yatim, menurut pengakuan Sukirman, sabu-sabu yang diamankan petugas rencananya akan dijual kembali perpaket. Setiap paket hemat (pahe, red) ia mendapat untung puluhan ribu. Sebelumnya, barang bukti yang dibeli senilai Rp 1,8 juta dijual per paket kepada pembeli hingga mendapat uang lebih kurang Rp 2.5 juta, kata Yatim.
    Diterangkan Yatim, dari pengakuan kepada penyidikan, mereka menjual kepada karyawan pabrik untuk meraup keuntungan. Dari tiap paket hemat tadi keduanya melego serbuk haram Rp 200 ribu tiap paketnya. Sedangkan jumlah sabu-sabu yang dibeli diracik beberapa paket. ***