>> zainul, rantauprapat
Sungai merupakan aset yang harus di jaga kelestariannya,dan untuk merobah posisi sungai yang ada harus segala pertimbangan lainnya apa efek yang akan terjadi bila alur sungai itu di robah.Dan harus ada izin dari pemerintah setempat yaitu Bupati
Hal itu di katakan Suprapto Kabag Pembangunan dan perencanaan (Pemran) kepada imbc Selasa(02/2) di ruanganya.Adanya aktifitas yang sedang berlangsung alur sungai aek tapa yang terletak di jalan lintas sumatera,terkait adanya rencana pengembang yang akan merobah alur sungai ,kabag menharapkan agar pekerjaan itu segera di hentikan."belum ada izin dari bupati unuk merobah alur sungai,jadi pekerjaan itu harus di hentikan,"terangnya
Lebih lanjut di katakan Suprapto,masalah keberadaan sungai juga menyangkut ke dinas perairan, bila itu memang sudah ada kebjikana dari dinas yang terkait.Barulah dapat di robah alur sungai yang di usulkan ke bupati.Kalaupun pengemabng yang hanya menagntongi surat dsari Kimprasda sehingga berencana merobah alur sungai itu akan meninbulakn satu asumsi pelanggaran dari kewewangan bupati ."Aek tapa itu kan sungai , bukan paret, harus ada kajian yang lebih dalam untuk merobah alur yang seperti di rencanakan pengembang" tuturnya
Salah seorang warga sekitaran bantaran sungai juga merasa keberatan bila alur sungai aek tapa di robah dengan menarik lurus titik temu alur sungai yang ada selama ini.Dan bila hujan besar bisa akan terjadi banjir dari limpahan dan pertemuan air "kalau hujan besar , pertemuan air dari barat dan timur kan tertumpah di alur yang akan di buat ."katanya seraya minta namanya di rahasiakan. ***