>>zainul, rantauprapat
Pemilihan Kelapa Daerah (Pemilukada) tanpa eksistensi Panitia Pengawas (Panwas) berpotensi melahirkan berbagai kejahatan. Diantaranya, kejahatan kebijakan, kejahatan penggunaan anggaran dan kejahatan politik.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Labuhanbatu, Selasa (2/2) di Sekretariat LCKI di kawasan Jalan Adam Malik, Rantauprapat. "Pemilukada tanpa Panwaslu akan rawan memunculkan kejahatan-kejahatan," ujar Supardi Sitohang, Ketua LCKI Labuhanbatu didampingi Yarham Sekretaris LCKI.
Kejahatan kebijakan, katanya akan terlihat dengan indikasi penetapan tahapan Pemilukada tanpa adanya pengawasan. Sementara, dalam hal kejahatan penggunaan anggaran, LCKI menilai, pelaksanaan tahapan Pemilukada yang menggunakan alokasi dana APBD akan terindikasi korupsi.
Sebab, menggunakan anggaran pilkada yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perundangan berlaku. "Ya, itu kejahatan. Sebab, tahapan Pemilukada mesti diawasi oleh Panwaslu. Dan, penggunaan dana tanpa pengawasan pihak Panwaslu sama halnya cacat hukum," ujarnya.
Selain itu, hasil Pemilukada yang mengangkangi regulasi tentang pelaksanaan demokrasi di daerah akan melahirkan kejahatan politik. "Tentu saja itu akan berlangsung dalam kondisi yang rawan memantik potensi konflik," bebernya.
Pihak LCKI kata Supardi Sitohang meminta kepada DPRD Labuhanbatu segera menghimbau Pemkab setempat agar menunda pengucuran dana pelaksanaan Pemilukada di daerah itu, sebelum terlantiknya Panwaslu yang sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan berlaku serta sesegera mungkin meminta laporan pelaksanaan tahapan pilkada kepada KPUD Labuhanbatu dan itu sesui undang-undang yang berlaku.
Di Labuhanbatu, katanya, persoalan penetapan Panwaslu juga mendilema. Sama seperti daerah-daerah lainnya. Eksistensi Panwaslu yang dualisme antara versi KPUD dengan Bawaslu terus memunculkan polemik. Khusus di Labuhanbatu, amatan sitohang katanya pihak KPUD Labuhanbatu dalam melaksanakan seleksi Panwas memang sesuai surat edaran bersama (SEB) Mendagri, KPU dan Bawaslu.
Tapi, realisasinya, registrasi ke enam nama calon Panwaslu yang diajukan pihak KPUD ke Bawaslu terindikasi tidak sesuai SEB. "Sebab, andanya indikasi mekanisme seleksi Panwaslu oleh KPUD Labuhanbatu diluar ketentuan yang berlaku," paparnya.
Untuk itu, katanya, sebelum adanya penyelesaian dan solusi yang arif tentang penetapan Panwaslukada, LCKI meminta agar pelaksanaan Pemilukada jangan dipaksakan. "Itu, untuk menghindari kejahatan yang berpotensi menimbulkan berbagai polemik baru ," imbuhnya. Misalnya saja, dalam hal pemutakhiran data pemilih jika dalam tahapan ini tidak terawasi sampai ketingkat PPS maka akan berpotensi mengahasilkan data Pemilih yang tidak optimal. "sama halnya DPT marbulut," tegasnya. Kemudian bagaimana pesta demokrasi ini dikatakan berkwalitas dan demokratis ," tegasnya. ***