>> imbc, medan
Sejumlah pemilik bus angkutan antar kota KUPJ (Koperasi Usaha Pinggir Jalan) Sumatera Utara (Sumut) mengadu ke Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Senin (8/2). Pengaduan dilakukan karena sejumlah pemilik bus yang dikelola KUPJ merasa tidak dianggap sebagai anggota koperasi.
Pemilik bus sudah berkali-kali mencoba menyelesaikan masalah ini, terutama mengenai kejelasan status keanggotaan mereka di koperasi yang memiliki beberapa unit usaha itu. Karena tidak ada penyelesaian di internal, pemilik bus meminta agar DPRD Sumut dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sumut membantu menyelesaikan masalah ini.
"Kita hanya meminta agar semua pemilik bus menjadi anggota. Itu yang menjadi tuntutan utama kita," kata Kariasman Purba, seorang pemilik bus di gedung DPRD Sumut di Medan, kemarin.
Menurut Kariasman, tuntutan yang dia sampaikan sebenarnya juga menjadi aspirasi sekitar 100 pemilik bus lainnya. Hingga kini, mereka merasa tidak dianggap sebagai anggota koperasi walaupun kewajiban saat bergabung dengan koperasi dan iuran wajib lainnya selalu dipenuhi. Di awal bergabung dengan KUPJ mereka menyetor Rp 7,5 juta dan iuran harian sebesar Rp 25 ribu. Sekarang, menurut Kariasman, yang tercatat sebagai anggota dan pengurus koperasi hanya sekitar 25 orang.
"Dulu pengurus memang pernah mengatakan akan mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi agar semua pemilik jadi anggota. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ujar pemilik bus asal Tebing Tinggi ini.
Pemilik bus lainnya, Bonando mengatakan, sebenarnya masih banyak lagi permasalahan yang dihadapi pemilik bus belum terselesaikan di internal. Namun yang terutama menurut dia adalah mengenai kejelasan akan hak dan kewajiban pemilik bus yang tidak dianggap sebagai anggota. Dia pun berharap, Komisi B DPRD Sumut bersama Dinas Koperasi dan UKM Sumut bisa membantu menyelesaikan masalah ini, sehingga pemilik bus nyaman dalam berusaha.
"Kita sebenarnya melaporkan masalah ini pertama kali pada bulan lalu. Sekarang kita laporkan lagi agar bisa menjadi perhatian anggota Dewan dan pemerintah," katanya.
Pengaduan pemilik bus ini diterima Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Aduhot Simamora. Komisi berencana menjadwalkan pertemuan dengan pemilik bus dan pengurus KUPJ awal Maret mendatang.
Sekretaris KUPJ Tasman Manurung belum bisa memberi penjelasan mengenai tuntutan pemilik bus. Saat dihubungi, telepon seluler Tasman tidak aktif.. (ysc)