Panwas : KPU Medan Ambil Alih Tanggungjawab Hukum Soal Verifikasi Dukungan

Bahdin, Rudolf dan Arif Diadukan Ke Poltabes dan Panwas

>> imbc, medan
           Tiga pasang bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Medan dari jalur independen yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 12 Mei 2010, diadukan ke Poltabes Medan dan Panwas Pilkada Medan.
Pengaduan khusus terkait penggunaan dukungan palsu atau pencaplokan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan cara memalsukan tandatangan masyarakat, guna mendaftar pada pendaftaran pertama sebelum verifikasi berkas dukungan oleh PPS.
Atas dukungan palsu itu, berkas daftar nama pendukung yang diserahkan calon perseorangan oleh KPU Medan diterima untuk dilakukan verifikasi. Namun, setelah dilakukan verifikasi ditingkat PPS, masyarakat banyak menemukan KTP-nya dicaplok dan tandatangannya telah dipalsukan. Hal ini dibuktikan adanya keberatan atau keresahan dari masyarakat disebabkan KTP-nya dan tandatangannya telah disalahgunakan.
Akibatnya, Bahauddin Pohan (46) penduduk Jalan Darussalam telah membuat pengaduan ke Poltabes Medan dengan Surat Tanda Bukti Laporan No.STBL/354/SPK/II/2010/TABES, tertanggal 6 Pebruari 2010. Korban melaporkan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan Surat Palsu melanggar Pasal 263 ayat (1), (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dalam bukti laporan itu disebutkan, pelaku tindak pidana tersebut adalah Bahdin Nur Tanjung yang berpasangan dengan Kasim Siyo, Prof.DR.H.M.Arif Nasution berpasangan dengan Supratikno dan Drs.Rudolf Pardede berpasangan dengan Afiffuddin Lubis (Calon Walikota Medan).
Kepada wartawan ketika ditemui di Mapoltabes Medan, Bahauddin Pohan menyatakan rasa keberatan dan keresahan serta kerugian moral yang dialaminya, sebab dirinya sama sekali tidak ada mendukung ketiga nama tersebut, Namun, kenapa ada foto copy KTP-nya dan tandatangannya dipalsukan.
Ditanya siapa pelaku pencaplokan KTP-nya dan memalsukan tandatangannya, Bahauddin mengemukakan, penyelidikannya saya serahkan ke Polisi. "Yang jelas, saya sudah meminta perlindungan hukum ke Polisi," ujarnya.
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Kota Medan mengatakan, setelah diumumkannya nama-nama calon independen yang lolos verifikasi, hal ini berarti KPU Medan telah mengambil alih tanggungjawab hukum soal verifikasi dukungan, meskipun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dinilai tidak melakukan verifikasi faktual dan transparan terhadap dukungan masyarakat kepada calon-calon independen.
Penegasan itu disampaikan Panwas Pilkada Medan, masing-masing, Drs.Mhd.Aswin, Drs. Robinson Simbolon dan Ir.Diana Suita kepada wartawan di Kantor Panwas Medan Jalan Brigjen Katamso, Senin (8/2), usai menerima pengaduan masyarakat terkait temuan dukungan palsu atau fiktif yang dipergunakan calon independen/perseorangan untuk mendaftar sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Medan priode 2010-2015.
Dikatakan Aswin, Panwas Medan telah menemukan suatu pelanggaran yang sangat serius, dan harus segera ditindaklanjuti ke dalam proses ranah hukum pidana, yakni adanya penggunaan dukungan palsu yang dilakukan sejumlah calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Medan. "Penemuan pelanggaran serius ini setelah adanya pengaduan masyarakat yang diterima Panwas Pilkada Medan, yang telah menyerahkan data dan fakta kuat adanya perbuatan pemalsuan dukungan", ujarnya.
Sementara itu, Robinson Simbolon mengemukakan, Panwas Pilkada Medan akan segera menindaklanjuti maupun menelusuri laporan pengaduan dari masyarakat tentang perbuatan pemalsuan dukungan atau dukungan fiktif. "Dukungan palsu atau fiktif itu dibuktikan adanya pernyataan surat tidak mendukung dari masyarakat yang merasa KTP-nya dicaplok dan tandatangannya dipalsukan," ungkapnya.
"Kasus ini merupakan sebuah pelanggaran yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Medan, sebab kasus ini sangat serius," ujar Robinson.
Hal senada juga dikemukakan Ir.Diana Suita. "Untuk membuktikan adanya dukungan palsu atau tidak sah (Ilegal) yang telah dipergunakan calon independen mendaftar sebagai bakal calon (Balon) calon Walikota dan Wakil Walikota Medan priode 2010-2015, maka Panwas Medan sesegera mungkin melakukan verifikasi ulang secara faktual dan transparan terkait temuan dukungan fiktif tersebut.
Ditanya wartawan tentang berkas dukungan para calon Independen yang sudah lolos verifikasi dan telah diumumkan KPU Medan, kata Aswin, dalam waktu dekat ini Panwas Pilkada Medan akan meminta kepada KPU Medan agar menyerahkan berkas daftar nama dukungan yang diajukan bakal calon perseorangan.
"Apabila KPU Medan tidak mau memberikan berkas daftar nama dukungan kepada Panwas Pilkada, maka KPU Medan bisa dianggap tidak transparan dan tidak melaksanakan UU No.22 Tahun 2007, tentang 12 asas penyelenggara Pemilu,"ujar Aswin.
Sebelumnya, Fakhruddin (41) penduduk Jalan TB.Simatupang, telah membuat pengaduan ke Kantor Panwas Pilkada Medan di Jalan Brigjen Katamso. Pelapor mengadukan tentang 10 dugaan pelanggaran pencalonan perseorangan yang harus dicoret oleh KPU Medan.
Selain itu, Fakhruddin juga meminta kepada Panwas Pilkada Medan agar melakukan pengawasan secara ketat, terkait UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang 12 asas penyelenggara pemilu yang dinilai tidak terlaksana dengan maksimal dalam tahapan Pilkada Kota Medan. ***