Persyaratan Utama
Padahal, kata Aswin, salah satu persyaratan utama pendaftaran sesuai UU, untuk calon perseorangan harus menyerahkan surat rekomendasi dukungan minimal 81.654 atau 3 persen dari jumlah penduduk Kota Medan sedangkan untuk partai politik dan dukungan parpol dan gabungan partai politik minimal memiliki jumlah kursi 15 persen di DPRD Medan dan 15 persen perolehan suara Pemilu 2009 Kota Medan.
"Jadi patut dipertanyakan, pasangan Joko-Amir dan Syahrial-Yahya belum memenuhi syarat tersebut tetapi oleh KPU Medan pendaftarannya diterima," kata anggota Panwas Pilkada Medan Robinson Simbolon sembari menyatakan pihaknya akan mempertanyakan hal ini pada KPU Medan. Sebab, kalau kedua pasangan itu diterima pendaftarannya, berarti partai politik yang belum memenuhi persyaratan utama pendaftaran, bisa juga diterima pendaftarannya.
Robinson juga menuding tindakan yang dilakukan KPU Medan merupakan tindakan tidak terukur dan bisa menimbulkan konflik.
Tidak Adil
"Tindakan KPU Medan juga dinilai tidak adil terhadap para parpol yang akan mengajukan calon," jelas Robinson seraya mengutarakan pihaknya akan memanggil KPU Medan untuk mengklarifikasi hal itu.
Di tempat terpisah, menanggapi hal itu, anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba meminta Panwas membaca kembali peraturan KPU Medan No. 68/2009 tentang pencalonan.
Juga disebutkan bagi pasangan calon independen yang tidak lulus verifikasi dapat menyerahkan kekurangan syarat dukungan ke KPU Medan dan boleh mendaftar sebagai balon Walikota/Wakil Walikota Medan.
Hal itu telah disetujui DPR RI, papar Tamba, di mana dalam peraturan itu ada pengecualian untuk balon independen. "Sedangkan syarat utama bagi parpol atau gabungan parpol untuk mendaftarkan balonnya harus memiliki kursi 15 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Medan dan memperoleh suara minimal 15 persen jumlah suara pemilu," ujarnya.***