Ragu Tangani Dugaan Korupsi PTPN II

Kejatisu Harus Serahkan ke KPK

>>luqman, medan
    Jika jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ragu menangani kasus dugaan korupsi anggaran sejumlah proyek di perusahaan PTPN II senilai Rp5 miliar, seharusnya jaksa penyidik menyerahkan kasus ini ke KPK.
    Hal ini dikatakan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Sumut, Fuad SH kepada andalas ketika diminta tanggapannya mengenai dugaan korupsi PTPN II yang ditangani Kejatisu, Rabu (10/2), di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
    Kata Fuad, dalam hal ini jaksa penyidik seharusnya mencari bukti indikator (awal dugaan) tentang adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PTPN II, berupa meminta laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
   Dimana, dari situlah jaksa penyidik Kejatisu bisa mengetahui tentang adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh PTPN II. Ia menilai, selama ini Kejatisu hanya menunggu laporan dari berbagai elemen masyarakat tentang dugaan korupsi yang ada di Sumatera Utara.
   "Seharusnya, penyidik meminta bukti laporan keuangan dari BPK. Dimana, jaksa penyidik bisa mengetahuinya adanya kerugian negara yang timbul oleh pihak PTPN II. Dan jika hanya menunggu laporan, maka jaksa dinilai ‘lalai' dan sebaiknya kasus ini diserahkan saja ke KPK," tegas Fuad.
    Dijelaskan Fuad, tanpa adanya bukti keuangan dari pihak BPK, maka jaksa penyidik akan sulit untuk mencari dugaan korupsi yang dilakukan oleh PTPN II. Ia berharap, pihak DPRD-SU jangan hanya berdiam diri saja. Melainkan, harus mengetahui dan mengawasi dugaan korupsi di tubuh PTPN II yang dilakukan oleh Batara Moeda Nasution.
    Sekadar mengingatkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sebelumnya telah mengirimkan berkas dugaan korupsi PTPN II ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Hal ini dikatakan Kasipidsus Kejatisu, Erbindo Saragih SH ketika dihubungi wartawan melalui selularnya, selasa (9/2).
Kata Erbindo, dalam kasus dugaan korupsi anggaran sejumlah proyek di perusahaan PTPN II senilai Rp5 miliar, Kejatisu belum menemukan adanya bukti dugaan korupsi dan berkas ini telah dikirim ke Kejagung.
Dijelaskan Erbindo, Selain dugaan korupsi anggaran, pihak kejaksaan juga menyelidiki penyalahgunaan wewenang, memanipulasi pengadaan barang jasa, pelaksanaan pekerjaan fiktif, dana gratifikasi untuk kebun Limau Mungkur Deli Serdang, termasuk adanya dugaan korupsi anggaran pengamanan yang dibayarkan kepada koperasi perusahaan yang berjumlah lebih kurang Rp4,5 miliar per tahun diduga fiktif.
Sementara, awal masuknya dugaan korupsi di PTPN II dilakukan oleh Direktur Gerakan Penyelamat Harta Negara (Gerphan) Sumut, Janto Dearmando didampingi Koordinator Gerphan Sumut, Drs.Didhin Mahidin ke Menteri Negara Badan Usaha milik Negara (Meneg BUMN) agar menonaktifkan Dirut PTPN II, Ir Batara Moeda Nasution dan para pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PTPN II beberapa bulan lalu.
Kata Didhin, permintaan untuk menon aktifkan Dirut PTPN II Batara Muda itu telah disampaikan melalui surat momor : 32/N2-KLM/GERPHAN/VII/2009 tanggal 28 Juli 2009 lalu kepada Meneg BUMN RI.
   Dijelaskan Didhin, permintaan itu disampaikan, ia merasa khawatir dengan masih berkuasanya para pejabat PTPN II yang telah diperiksa tersebut. Dimana, yang bersangkutan dapat melakukan upaya-upaya berupa intervensi pada proses hukum yang sedang berlangsung.
   Disamping itu, uga dikhawatirkan dengan adanya kekuasaaan yang masih dimiliki para pejabat ini dapat menghilangkan barang bukti. "Oleh karena itu, GERPHAN minta Meneg BUMN RI segera menonkatifkan Dirut PT PN II Batara Muda Nasution dan para pejabat PT PN II yang lain yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh kejatisu," kata Didhin. ***