Walau Sempat Dihadang

PT UMW Relakan Lahan Disita

>>zainul, rantauprapat
    Walau sempat mendapat perlawanan dari pihak PT Umbul Mas Wisesa (UMW), namun gelar sita jaminan terakhir kalinya yang dilaksanakan oleh juru sita PN Rantauprapat atas tanah yang terletak di Dusun Sei Pinang, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Pemkab Labuhanbatu dengan luas areal sekitar 414 hektar, Rabu (10/2) siang akhirnya berhasil dilakukan pengukurannya.
    Awalnya, ratusan massa yang disinyalir berasal dari karyawan PT UMW menghadang personil PN guna membacakan surat sita jaminan diatas tanah yang bersengketa antara penggugat Bambang Agus Winoto, warga Jalan Damar Mas Blok A Nomor 20 Medan, terhadap PT UMW beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 18 Gedung Bank Sumut lantai 7 Medan, tetapi aparat keamanan yang didatangkan oleh PN Rantauprapat membuat kendur semangat massa penghadang.
    Manager PT UMW Abi Kusno, yang hadir saat itu hanya dapat melihat proses pengukuran lahan tanpa dapat berbuat apa-apa. Sedang pengacaranya sempat menghadang/menahan personil juru sita untuk tidak melakukan pengukuran, namun pegawai PN Rantauprapat tersebut tetap melakukan pengukuran sesuai dengan ketentuan yang ada.
   Puluhan massa yang juga tadinya melakukan pemblokiran areal lahan, akhirnya mundur teratur setelah puluhan aparat dari Mapolres Labuhanbatu, TNI, POM menegaskan bahwa hal itu sesuai dengan ketentuan, akhirnya mengambil langkah mundur.
    Sebelumnya saat melakukan pengukuran pertama beberapa waktu lalu, penetapan itu atas gugatan penggugat serta surat permohonan sita jaminan tanggal 8 januari 2010 oleh Bambang Agus Winoto, terhadap PT UMW dengan luas tanah 414 hektar yang berbatasan sebelah Utara berbatas PT Umbul Mas Wisesa terukur 1600 meter, sebelah Selatan berbatas dengan PT Mitra terukur 1600 meter, sebelah Timur berbatas dengan masyarakat terukur 2770 meter dan sebelah Barat berbatas dengan PT Umbul Mas Wisesa terukur 2410 meter.
"Sita Jaminan merupakan tindakan sementara dengan maksud agar objek sengketa tidak dialihkan maupun dipindahtangankan sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tersebut. Berdasarkan bukti permulaan yang diajukan penggugat, permohonan sita jaminan beralasan hukum dan patut dilakukan," kata Sahruddin Tanjung SH selaku juru sita didampingi rekannya Rahuddin Harahap dan Syamsuddin SH, serta aparat kepolisian, TNI dan POM, serta pengacara dari Bambang Agus Winoto.
Pelaksanaan sita jaminan yang pertama dan kedua tersebut bersuasana ketegangan. Untuk yang pertama, Abi Kusno tidak memperbolehkan aparat PN untuk memasuki areal lahan yang bersengketa walau dengan dalih apapun. Parahnya, Abi Kusno menyarankan agar beberapa assisten yang hadir segera menurunkan para karyawan ke lapangan.
Pantauan imbc di lapangan, usai berkata kasar, Abi Kusno juga menghimbau puluhan karyawan yang telah datang untuk menghadang dan memblokir badan jalan yang menuju ke areal perkebunan sawit tersengketa. Secepat itu, puluhan karyawan mengambil kayu batangan yang ada dan meletakkannya melintang dibadan jalan, sehingga pihak aparat tidak melalui jalan itu guna menghindari adanya baku hantam.
    Selang beberapa menit, beberapa mobil dan jonder milik PT UMW terlihat tiba dilokasi dengan membawa penumpang yang diperkirakan mencapai ratusan orang. Disana terdengar sorak-sorai karyawan agar melakukan penghadangan dan pemukulan, serta pembakaran.
  Melihat itu, pihak PN Rantauprapat dan aparat kepolisian dari Mapolres Labuhanbatu mengambil langkah mundur, dikarenakan kondisi karyawan terlihat emosi akibat arahan dari beberapa assisten dan manager. Namun, untuk pelaksanaan sita jaminan yang kedua kalinya tersebut, pihak PT UMW tidak dapat berbuat banyak. ***