Demo Ijazah Rudolf Kembali Marak

>> imbc, medan
            KPUD Kota Medan diminta untuk tidak mengulangi kesalahan KPUD Sumut dengan meloloskan calon yang tidak dapat menunjukkan keabsahan syarat pendidikannya. Karenanya, KPUD Kota Medan diminta untuk tidak meloloskan pasangan itu sebelum ada kepastian hukum tetap mengenai keabsahan tersebut.
"Kami di sini bukan untuk menekan KPUD. Bukan juga untuk bertindak diskriminatif terhadap salah satu pasangan. Tapi kami hanya menginginkan transparansi terkait permasalahan syarat pendidikan salah satu calon yang dari dulu hingga sekarang masih bermasalah dan tidak punya kepastian," kata Advokat Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI-SU) Irwansyah dalam orasinya, saat menggelar aksi di KPUD Kota Medan di Jalan Kejaksaan, guna mempertanyakan syarat pendidikan Rudolf M Pardede yang masih menggunakan ijazah SMUK BPK Penabur Sukabumi ke KPUD Medan.
Perwakilan FUI-SU diterima Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting, Ketua Pokja Pencalonan Pilkada Medan, Pandapotan Tamba dan anggota KPUD Medan Bakhrul Chair Amal. Ketika dikonfirmasi mengenai syarat pendidikan Rudolf, Pandapotan membenarkan kalau salah satu ijazah yang dilampirkan berasal dari SMUK BPK Penabur, Sukabumi. Selain ijazah juga dilampirkan surat keterangan dari dinas terkait.
Irwansyah menambahkan, apa yang menjadi lampiran syarat pendidikan Rudolf ternyata tetap seperti ijazah sebelumnya yang bermasalah. Diungkapkannya, sudah ada surat keterangan dari SMUK BPK Penabur yang menyatakan Rudolf tak pernah menjadi siswa di sekolah tersebut. Surat itu dikeluarkan pada 28 Mei 2003.
Ketua FUI-SU Timsar Zubil dalam kesempatan itu meminta KPU Medan untuk tidak mengulangi kesalahan dengan meloloskan calon yang tidak dapat menunjukkan keabsahan syarat pendidikannya. Untuk itu mereka berdemonstrasi untuk kembali melakukan koreksi dan klarifikasi mengenai syarat pendidikan calon.
Menyikapi itu, Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting meminta FUI-SU memberikan kepercayaan pada KPUD Kota Medan untuk melakukan verifikasi administratif dan faktual mengenai semua syarat pendidikan balon. Setelah itu pihaknya akan mengungkap hasil verifikasinya sesuai dengan prinsip transparansi. ***