Panwas Pilkada Usulkan ke KPU Pusat & BAWASLU

Evi, Rahmat dan Pandapotan Didesak Nonaktif

>> ocu, medan
          Panwas Pilkada Kota Medan akan menyampaikan usulan kepada KPU Pusat dan Bawaslu di Jakarta, terkait persoalan tiga komisioner KPU Medan yang dinilai memiliki keterkaitan "benang merah" dengan bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Medan priode 2010-2015 yang akan digelar 12 Mei mendatang.
Penjelasan itu disampaikan Ketua Panwas Pilkada Medan, Drs.Mhd.Aswin didampingi Anggotanya, masing-masing, Drs.Robinson Simbolon dan Ir.Diana Suwita kepada wartawan, Sabtu (20/2) di Sekretariat Panwas Jalan Brigjen Katamso (simpang pelangi).
Dijelaskan Aswin, surat usulan yang akan diserahkan ke KPU Pusat dan Bawaslu disebabkan Panwas Pilkada Medan mendapat desakan dari berbagai kalangan yang menuntut agar Panwas Pilkada Medan konsisten menjaga kenetralan, transparan dan kejujuran pelaksanaan Pilkada Medan.
Disebutkan Aswin, apa yang menjadi kekhawatiran sejumlah anggota DPRD Medan dan DPRD Sumut serta KPUD Sumut tentang konflik kepentingan para komisioner KPU Medan patut ditindak lanjuti secepatnya, sebelum penetapan calon walikota dan wakil walikota Medan. "Kita juga sangat mengkhawatirkan independensi, kenetralan dan keterbukaan KPU Medan," ujarnya.
"Pelaksanaan Pilkada di Kota Medan harus benar-benar netral dan transparan, karena itu kinerja KPU Medan sebagai penyelenggara Pilkada harus taat azas, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2007, tentang asas penyelenggara pemilu yang berpedoman kepada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas," tegas Aswin.
Namun kenyataannya, kata Aswin dan Robinson, asas penyelenggara tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan dalam berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan. Buktinya, setiap tahapan Pilkada Medan 2010 yang dilaksanakan KPU Medan tidak ada pengawasnya.
Contohnya, verifikasi berkas dukungan pencalonan perseorangan tidak mendapat pengawasan, sehingga kefaktualan hasil verifikasi dukungan sangat sangat diragukan karena tidak transparan dan jujur sesuai pedoman UU No.22 Tahun 2007, begitu juga dengan tahapan-tahapan lainnya tidak ada pengawasan.
"Kondisi ini bisa saja terjadi, karena adanya konflik kepentingan. "Siapa yang bisa menjamin, jangankan Panwas Pilkada, KPUD Sumut saja sudah mulai mengkhawatirkan kenetralan itu," ujar Robinson dan Diana bertanya.
Nonaktif Sementara
Ditanya wartawan dasar usulan itu, Aswin dan Robinson menjawab, apabila Panwas Medan menemukan adanya pelanggaran kode etik terkait UU Nomor 22 Tahun 2007, tentang asas penyelenggara pemilu, maka pihaknya akan meminta KPU Pusat dan Bawaslu mengkaji, mengevaluasi atau mencermati posisi tiga orang komisioner KPU Medan, apakah masih layak melanjutkan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada Medan terkait "benang merah" tersebut.
"Kita berharap KPU Pusat dan Bawaslu memiliki pandangan sama dengan Panwas Pilkada Medan, sebab hal ini diperlukan demi menjamin pelaksanaan Pilkada Medan berlangsung netral, jujur, adil, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, serta bersih dari konflik kepentingan. Adalah wajar kalau tiga orang komisioner KPU Medan dinonaktifkan sementara, kemudian tahapan-tahapan Pilkada Medan diamanahkan kepada komisioner KPUD Sumut sebagai pelaksana," ungkap Aswin.
Sebagai bahan laporan ataupun pertimbangan KPU Pusat dan Bawaslu, adanya kekhawatiran DPRD Medan, DPRD Sumut dan berbagai elemen masyarakat di Kota Medan, bahwa ada konflik kepentingan dengan bakal calon (Balon) kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sejumlah komisioner KPU Medan.
"Benang Merah" (hubungan yang tidak terputus) tersebut adalah Ketua KPU Medan Dra Evi Novida Ginting MSP merupakan adik kandung dari Ir Hj Nurlisa Ginting MSP (bakal calon Wakil Walikota Medan berpasangan dengan bakal calon Walikota Sigit Pramono Asri SE yang diusung PKS, PBB, PBR dan PKNUI).
Selain itu, Evi Novida Ginting juga memiliki keterkaitan dengan Prof.Arif Nasution bakal calon Walikota Medan dari jalur Independen, Prof.Arif adalah Dekan Fisipol USU yang juga dosen dari Ketua KPU Medan, dan Evi Novida Ginting sendiri juga merupakan dosen di Fisipol USU. Sedangkan dengan bakal calon dari Partai Politik Rahudman Harahap (mantan Pj Walikota Medan) yang berpasangan dengan Eldin (mantan Sekda Pemko Medan, terkait dengan suami dari Ketua KPU Medan yang merupakan Sekretaris Dinas Kebersihan Pemko Medan. "Khusus untuk Ketua KPU Medan sangat besar sekali kemungkinan konflik kepentingan," sebutnya.
Sedangkan dua orang komisioner KPU Medan lainnya adalah Rahmat Kartolo Simanjuntak ST (Kepala Biro Mahasiswa di UMSU terkait dengan H Bahdin Nur Tanjung SE,MM (Rektor UMSU) bakal calon Walikota Medan dari jalur independen) dan Pandapotan Tamba SH,MHum (staf pengajar di Universitas Dharma Agung milik keluarga besar Rudolf M Pardede (Anggota DPD RI) juga bakal calon Walikota Medan dari jalur independen).
"Pertimbangan dari rekomendasi yang akan diusulkan Panwas Pilkada Medan ini, selanjutnya kita serahkan kebijaksanaan dan kearifan KPU Pusat dan Bawaslu menilainya dan mengambil keputusan, kita hanya memberikan pandangan dan masukan," kata Panwas Pilkada Medan. ***