Senin, 22 Februari 2010 - 21:45 WIB - admin
>> jams, medan
Komisi B dan D DPRDSU akan menemui Menteri Kehutanan (Menhut), agar mengeluarkan izin pinjam pakai areal hutan untuk percepatan jalan tembus dari Kabupaten Pakpak Bharat- Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) segera dilaksanakan tahun 2010, sebagai upaya membuka daerah terisolir.
Hal itu terungkap dalam kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi B dan D DPRDSU dengan Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Humbahas, Dishut, Dinas Bina Marga Propsu dan Bappedasu membahas belum terlaksananya pembangunan jalan tembus menghubung Pakpak Bharat-Humbahas, dipimin sekretaris komisi D John Huga Silalahi, Senin (22/2) di aula gedung dewan.
Bupati Pakpak Bharat maupun Bupati Humbahas dalam pertemuan itu prinsipnya setuju dan mendukung pembangunan jalan tembus kedua kabupaten tersebut. Serta berharap Pempropsu segera mengusulkan ke Menhut izin pinjam pakai, karena di pakpak Bharat (Singgabur) dan Humbahas (Parliliran) sudah sejak dahulu sentra perdagangan kemenyan lintas kabupaten.
Untuk itu Pemkab Humbahas berharap Pempropsu melalui Dinas Bina Marga segera mewujudkan pembangunan jalan tembus tersebut dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Karena Pemkab Humbahas sudah mengajukan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan ke Dinas Bina Marga Propsu.
Dari penjelasan Plt Kadis Bina Marga Sumut Johan Samose Harahap menyatakan, status jalan tembus Pakpak Bharat-Humbahas merupakan jalan propinsi menjadi skala prioritas untuk membuka daerah terisolir. Yaitu ruas jalan Parlilitan-Batu Gajah-Batas Pakpak Bharat dianggarkan di APBD 2009 sebesar Rp5,4 milyar sepanjang 4 km dan tahun 2010 dianggarkan Rp2,2 milyar. Kemudian ruas jalan Sp Sukarame-Salak-Ulu Merah-batas Humbahas dianggarkan di APBD 2009 Rp4,8 milyar sepanjang 3 km dan tahun 2010 dianggarkan Rp3,3 milyar .
Namun yang jadi kendala, ungkap Johan, selain belum adanya izin pinjam pakai kawasan hutan. Karena jalan tembus yang akan dibangun melwati kawasan hutan Hutagalung Reg.41, juga exiting jalan ada memiliki kecurangan yang tingginya mencapai 17 persen.
Sementara Kadishut Siringoringo menyatakan, dari Dishut tidak ada masalah, tapi leading sector mengajukan permononan izin pinjam pakai kawasan hutan berada di Dinas Bina Marga Sumut, bukan pada Pemkab Pakpak Bharat atau Humbahas, karena status jalan yang dibangun jalan propinsi.Karena itu, anggota Komisi D Mustofawiyah, Biller Pasaribu, Tunggul Siagian dan anggota Komisi B Aduhut Simamora menyarankan, agar disepakati Dinas Bina Marga Propsu dihunjuk sebagai leading sector mempercepat pembangunan jalan tembus kedua kabupaten tersebut, sekaligus membuat surat permohonan izin pinjam pakai areal hutan untuk direkomendasi oleh Gubsu untuk disampaikan ke Menhut.
"Komisi B dan D bersama-sama Pempropsu dan instansi terkait seperti Dishut, Dinas Bina Marga dan Bappedasu segera menghadap Menhut terkait permohonan izin pinjam pakai areal hutan. Kita tidak ingin ada unsur kesengajaan memarjinalkan atau memiskinkan kedua kabupaten itu," ujar Tunggul.
Padahal, ungkap Biller Pasaribu dan Aduhot, kalau jalan dari Pakpak Bharat tembus ke Humbahas, perekonomian dari Parliliran-Pakpak Bharat akan berdenyut. Dewan berharap tahun 2010 jalan tembus itu sudah dilaksanakan, agar masyarakat tidak tidak terisolir, karena anggaran sudah dialokasikan di APBD Propsu. ***