>>zainul rantauprapat
Kejaksaan Negeri Rantauprapat dinilai Kurang Responsif atas raibnya dana Alokasi khusus (DAK) bidang Pertanian senilai Rp.1,6 Milyar pada Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2009.
Demikian dikatakan PL. Tobing dan Zulham A. Fattah Juru bicara Forum Pemerhati pembangunan (FPP) Labuhanbatu kepada imbc di halaman Kejaksaan setempat, Selasa (23/2).
Disebutkan dana senilai Rp. 1.679.984.000 dalam Pos Program peningkatan penerapan teknologi pertanian, pada Dinas Pertanian Tanaman pangan dan Holtikultura yang raib dari APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun anggaran 2009.
Dari hasil temuan ini, lantas FPP melalui surat tanggal 1 Februari 2010, dengan Nomor 01/FPP-LB/II/2010 melaporkan hal itu kepada pihak kejaksaan negeri Rantauprapat.
Namun, sudah hampir sebulan berjalan, laporan tersebut belum ditanggapi pihak Kejakaan dan sepertinya kurang respon terhadap pengaduan tersebut, hingga menimbulkan tanda tanya besar kepada korps Adiyaksa ini.
" Sudah kita surati dan laporkan, dana Rp.1,6 milyar ditengarai hilang dari dinas dimaksud. Namun hingga kini laporan itu belum respon, ada apa?" tanya Tobing keheranan.
Diterangkannya, FPP sudah dua kali meminta waktu untuk bertemu kepada kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Rantauprapat ingin beraudensi terkait pengaduan mereka. Namun, staf kejari tidak memperbolehkan mereka bertemu dengan mengucapkan berbagai alasan. " Bapak belum bisa diganggu," ucap Tobing menirukan perkataan staf kejari tersebut.
" Kami hanya ingin mempertanyakan sampai dimana pengusutan surat yang sudah kami layangkan. Sampai saat ini sudah dua kali kami meminta keterangan soal itu, tapi tidak pernah ditanggapi, " kesal Tobing.
Kalau lah laporan ini tidak ditanggapi lanjut Tobing, FPP berniat melanjutkan laporan atau pengaduan ini kepada Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). " Kami akan melanjutkan laporan ini agar ditindak lanjuti," tukasnya.
Dari data yang diketahui FPP, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171.1/PMK.07/2008 tentang Dana Alokasi Khusus sektor Pertanian menetapkan kucuran anggaran Dana Alokasi Kusus (DAK) untuk seluruh Kabupaten/kota sebesar Rp. 6.321.000.000. Dari dana itu diduga terjadi penyimpangan dana yang raib dari APBD Labuhanbatu Tahun 2009 senilai Rp. 1.679.984.000. ***
.