>>luqman, medan
Kepala kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) Sutiyono SH dalam waktu dekat akan dicopot dari jabatannya. Pasalnya, Sutiyono dinilai sangat buruk dalam menangani kasus dugaan tindakan korupsi, seperti kasus korupsi pada KSO Kebun Limau Mungkur PTPN yang tak jelas arahnya.
Sedangkan kasus korupsi DAK Non DR 2005 Kabupaten Serdang Bedagai, APBD Kabupaten Langkat tahun 2005 senilai Rp 24 Milyar dan Rp 1,7 Milyar yang melibatkan Gubernur Sumut, H Syamsul Arifin SE.
Demikian dikatakan Direktur Gerakan Penyelamat Harta Negara (Gerphan) Janto Dearmando kepada wartawan melalui selulernya, Kamis (25/2), atas permintaan keterangan laporannya kepada Kejaksaan Agung RI pada tanggal 16 Februari 2010 No R-08/H 6/Hpt 1/02/2010.
Katanya, laporan dugaan PTPN II disampaikan Gerphan kepada Kejatisu pada Mei 09. Sewaktu itu, Sutiyono mengatakan akan serius menanganinya. Kemudian, dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi diantaranya, Dirut PTPN II, manager Kebun Limau Mungkur dan rekanan KSO.
Menurut Janto, dari hasil pemeriksaan para saksi menunjukkan adanya pelanggaran pada Kepres 80 tahun 2003, terkait keputusan Direksi PTPN II tentang pengadaan barang dan jasa.
Dimana, memang ada ketentuan tersendiri soal pengadaan barang dan jasa, tetapi harus mengacu pada Kepres 80 tahun 2003.Sementara, apa yang dilakukan pihak PTPN II diduga tidak mengacu pada Kepres.Selain itu, unsur kerugian pun sudah jelas
Lebih anehnya, Kata Janto, Kajatisu kepada media malah mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak ada ditemukan bukti adanya dugaan korupsi yang dilakukan.
"Seharusnya, pihak Kejatisu sebelum memeriksa para saksi yang diduga melakukan korupsi, terlebih dahulu memeriksa pelapor. Namun dalam hal ini, pihak pelapor belum ada diperiksa oleh kejatisu," tegas Janto.
Dijelaskannya, memang dirinya pernah dipanggil oleh pihak Kejatisu. Namun, tanggal surat pemanggilan jauh dari tanggal yang ditetapkan. Diduga, ini dilakukan dengan sengaja oleh pihak kejaksaan.
Janto juga heran, mengapa ada surat laporan kepada Kejagung bahwa dalam kasus ini tidak ada dugaan korupsinya. Dengan adanya surat tersebut yang dilaporkan oleh Kejatisu, terindikasi adanya permainan.
"Saya menduga adanya permainan dalam kasus ini.Dimana, seharusnya pihak kejaksaan telah menetapkan tersangka karena kasus ini telah sampai pada tahap penyidikan," kata Janto.
Sekadar mengingatkan, awal masuknya dugaan korupsi di PTPN II dilakukan oleh Direktur Gerakan Penyelamat Harta Negara (Gerphan) Sumut, Janto Dearmando didampingi Koordinator Gerphan Sumut, Drs.Didhin Mahidin ke Menteri Negara Badan Usaha milik Negara (Meneg BUMN) agar menonaktifkan Dirut PTPN II, Ir Batara Moeda Nasution dan para pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PTPN II beberapa bulan lalu.
Kata Didhin, permintaan untuk menon aktifkan Dirut PTPN II Batara Muda itu telah disampaikan melalui surat momor : 32/N2-KLM/GERPHAN/VII/2009 tanggal 28 Juli 2009 lalu kepada Meneg BUMN RI.
Dijelaskan Didhin, permintaan itu disampaikan, ia merasa khawatir dengan masih berkuasanya para pejabat PTPN II yang telah diperiksa tersebut. Dimana, yang bersangkutan dapat melakukan upaya-upaya berupa intervensi pada proses hukum yang sedang berlangsung.
Disamping itu, uga dikhawatirkan dengan adanya kekuasaaan yang masih dimiliki para pejabat ini dapat menghilangkan barang bukti. "Oleh karena itu, GERPHAN minta Meneg BUMN RI segera menonkatifkan Dirut PT PN II Batara Muda Nasution dan para pejabat PT PN II yang lain yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh kejatisu," kata Didhin.
Sementara itu, Janto selaku Direktur GERPHAN mengatakan, penanganan kasus PTPN II ini merupakan ujian bagi Kajatisu Sutiyono SH. Ia menilai, apabila penyidik mampu meningkatkan kasus ini hingga ke persidangan dan menghukum para pihak yang diduga sebagai pelaku, maka Kejatisu dinilai telah mampu menciptakan sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di Sumut.
Namun demikian, dengan tidak mengurangi rasa hormat dan kepercayaan kepada para jaksa penyidik Kejatisu, tambah Janto, GERPHAN meminta agar Kejagung RI tetap melakukan supervise terhadap penanganan kasus dugaan korupsi di PT PN II yang sedang dilakukan oleh Kejatisu.
Menurut Janto, hal tersebut dianggap penting , dimana untuk menjaga agar proses hukum yang sedang berjalan bisa secara profesional dan bebas intervensi dari pihak mana pun juga. "Untuk itu direncananya dalam waktu dekat GERPHAN bersama LMS anti korupsi lainnya akan menyampaikan permintaan itu secara langsung kepada Jampidsus Kejagung RI ," kata Janto .
Dijelaskan Janto, untuk mendukung laporan Direktur GERPHAN kepada Jampidsus Kajagung RI Nomor : 31/N2-KLM/GERPHAN/VI/2009 tanggal 8 Juni 2009, tentang dugaan tindak pidana korupsi PTPN II Kebun Limau Mungkur Deli Serdang Sumut, GERPHAN akan melakukan upaya pengawalan dan pemantauan secara intensif terhadap proses hukum baik penyelidikan maupun penyeidikan yang dilakukan oleh Kejatisu.
"Dengan telah diperiksa para pejabat PTPN II tersebut, dapat dijadikan indikator bahwa Kejatisu serius menggarap kasus-kasus korupsi di Sumut. Maka dari itu, GERPHAN Sumut, memberikan apresiasi positif kepada Kajatisu Sutiyono SH dan berharap dapat memberikan harapan baru bagi pemberantasan korupsi di Sumut," sambung Didhin.
Didhin menambahkan, isi laporan yang disampaikan langsung oleh Direktur GERPHAN, Janto Dearmando kepada Jampidsus Kejagung RI tersebut menyatakan, bahwa diduga telah terjadi manipulasi dan pembayaran fiktif oleh PTPN II kepada koperasi Nuansa Baru puluhan milyaran rupiah sebagai pembayaran pekerjaan biaya perawatan, pembatuan, menyiang, menunas, penen TBS, ongkos langsir, ongkos angkut, dan biaya keamanan.
Di samping hal tersebut, diduga terjadi gratifikasi dari Koperasi Nuansa Baru kepada pejabat-pejabat PT PN II hingga puluhan milyaran rupiah dan telah berlangsung tahunan. Dimana hal tersebut bertentangan dengan UU No. 31 Tahun 2003 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akibatnya, PTPN II diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dana pinjaman sebesar Rp120 milyar dari BRI untuk revitalisasi gula. "Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula PTPN II tersebut justru dipergunakan untuk proyek-proyek lain sama sekali tidak berhubungan dengan peningkatan produksi gula," kata Didhin mengakhiri. ***