Selasa, 9 Maret 2010 - 01:34 WIB - admin
>> iswadi, medan
Satuan Narkoba Poltabes di bawah pimpinan Kompol Amri Siahaan berhasil menggagalkan peredaran ganja antar provinsi di kawasan Jalan Binjai KM 16.5 Dusun Aman Damai Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Sabtu (6/3). Petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 kg ganja dari tangan tersangka Muhammad David.
Informasi di kepolisian menyebutkan peristiwa ini bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat di kawasan Jalan Binjai KM 16.5 Dusun Aman Damai Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang akan dikirim barang haram berupa ganja ke Jakarta .
Mendapat informasi yang bermanfaat itu, petugas langsung meluncur ke TKP dimaksud untuk melakukan pengintaian. Beberapa jam melakukan pengendapan petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka Muhammad David (34) warga Jalan Binjai KM 16.5 Dusun Aman Damai Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Dalam penggerebekan itu, petugas nyaris terkecoh disebabkan ganja disimpan dalam bungkusan plastik hitam dibungkus dengan sak semen. Merasa curiga dengan keberadaan sak semen, petugas melakukan pemeriksaan ternyata isinya berupa 10 bungkus plastik hitam yang di dalam ternyata ganja siap untuk diperjualbelikan. Setiap satu bungkus plastik berisikan satu kg ganja. Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka diboyong ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di kepolisian tersangka yang telah dikaruniai dua anak ini mengatakan ganja seberat 10 kg bukan miliknya, tetapi milik pria berinisial N (DPO). "Ganja itu milik N Bang, aku hanya disuruh mengantar ke seorang pembeli di kawasan Sunggal dengan imbalan Rp. 500 ribu," aku tersangka dengan wajah sedih.
Di sisi lain Kasat Narkoba Poltabes Medan Kompol Amri Siahaan ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut, Senin (8/3)
"Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 1112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yakni dalam perkara tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan ancaman hukuman mati," terang Amri. ***