>> imbc, medan
Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Barumun Tengah Sekitarnya mendesak Dinas Kehutanan menutup dan menghentikan operasional PT Barumun Rapala yang berada di Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Desakan penutupan dan penghentian operasional PT Barumun Rapala tersebut disampaikan mahasiswa dalam aksi unjukrasa yang mereka gelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Selasa (9/3).
Dalam aksi itu, Himpunan Mahasiswa Barumun Tengah Sekitarnya dibawah pimpinan Koordinator Aksi Habarol Habibi Nasution dalam pernyataan sikapnya menyampaikan, Kabupaten Palas memiliki hutan yang luas dan di dalamnya terdapat puluhan perusahaan yang menggarap dan mengambil hasil hutan secara sepihak tanpa memiliki izin yang legal dari institusi yang berwenang.
Menurut Habarol, kondisi hutan sekarang khususnya di Kabupaten Palas sangat memprihatinkan, bahkan sudah berada pada tahap yang mengancam kepunahan ekosistem dan kerusakan lingkungan.
"Keberadaan perusahaan sama sekali tidak memberikan keuntungan sedikitpun terhadap kehidupan masyarakat dan pencurian lahan hutan areal Register 40 diduga terdapat 26 perusahaan yang tidak memiliki izin untuk melakukan operasional," kata Habarol.
Salah satu perusahaan yang diduga melakukan pencurian dan perampokan di areal itu, sebut Habarol, adalah PT Barumun Rapala yang pada tahun 1996 memiliki lahan kurang lebih 1300 hektar.
Padahal, ungkap Habarol, dalam hal izin dari pemerintah khususnya dari Departemen Kehutanan sama sekali tidak ada dimiliki oleh perusahaan tersebut, kemudian lahan yang dimiliki kini diduga telah melakukan penggarapan kepada lahan masyarakat dan sebagian lagi hutan lindung yang terletak di areal Register 40.
Pada kesempatan itu, Habarol juga menjelaskan, saat ini PT Barumun Rapala diduga telah memiliki lahan seluas lebih kurang dari 2500 hektar, artinya perusahaan tersebut telah melakukan perampokan secara terang-terangan.
"Perusahaan yang melegalkan operasi tanpa punya izin, jelas merugikan negara. Dalam hal ini banyak aspek yang menyebabkan kerugian negara, salah satunya yaitu penggarapan tanah dan penggelapan pajak," ujar Habarol.
Dengan melakukan pencurian seluas lebih kurang 1000 hektar, kata Habarol, berarti secara otomatis perusahaan tersebut juga telah menipu negara pada umumnya, direktorat pajak pada khususnya, pajak yang merupakan sumber pendapatan APBN untuk pembangunan bangsa.
Oleh karena itu, tegas Habarol, kami dari PB Himpunan Mahasiswa Barumun Tengah Sekitarnya menyatakan sikap meminta kepada Dinas Kehutanan untuk menutup dan menghentikan operasional PT Barumun Rapala.
"Kami juga meminta kepada Pemkab Padang Lawas untuk mengusut tuntas perusahaan yang diduga tidak memiliki izin dari Departemen Kehutanan," pinta Habarol Habibi Nasution.
Kepada pihak kepolisian, ungkap Habarol, agar menangkap oknum-oknum yang selama ini mengatasnamakan masyarakat memberikan lahan Register 40 terhadap PT Barumun Rapala dan tangkap para pejabat yang diduga memback-up keberadaan Barumun Rapala.
Menanggapi aspirasi mahasiswa tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut H Chaidir Ritonga mengatakan, DPRD Sumut akan melakukan review RUTRW se Sumatera Utara, termasuk di kawasan Kabupaten Padang Lawas.
"Beri kepercayaan kepada DPRD Sumut dan persoalan ini akan menjadi perhatian DPRD Sumut serta akan menjadi bahan untuk melakukan review RUTRW," kata Chaidir Ritonga. ***