>> mad, sergai
Menurut data dari Forum Komunitas Tenaha Honor Negeri (FKTHN) Sumut, lebih 8000 guru kenaga honorer di Sumatera Utara (Sumut) menerima gaji dibawah upah Minimun Regional (UMR) berkisar antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu perbulan alias tidak manusiawi.
Hal itu terungkap pada saat dengar pendapat anggota Komisi II DPR-RI Drs Burhanuddin Napitupulu dalam resesnya dengan FKTHN SKPD dan puluhan guru kenaga honorer dari beberapa kota/kabupaten di Sumut, Selasa (9/3) di rumah makan Bahagia di Perbaungan.
Selain menerimah gaji dibawah UMR dan selalu mendapat tekanan intimidasi dari kepala sekolah bersangkutan, para guru tenaga honorer juga mendapat perlakuan tidak manusiawi dengan cara pihak sekolah melakukan pemecatan sepihak alasan masuknya PNS kesekolah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Drs Burhanuddin Napitupulu akan menampung aspirasi didapat pada reses DPR-RI. Burhanuddin Napitupulu meminta Dinas terkait jangan melakukan PHK sepihak dan melakukan intimidasi kepada guru tenaga honorer sebelum adanya PP (Peraturan Pemerintah).
Dikatakan Burhanuddin, reses DPR-RI untuk menindak lanjuti terubahan PP nomor 48 tahun 2005 dan PP nomor 43 tahun 2007 tentang tenaga honorer. "Apabila sebelum PP disahkan, ada kepala sekolah melakukan intimidasi maupun melakukan pemecatan sepihak, maka kita selaku DPR-RI akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum melakukan PHK sepihak,"tandas Burhanuddin.
Pada dengar pendapat itu, Murni Agustina Sitompul salah seorang guru tenaga honorer di SDN 066046 Medan Helvetia menuturkan bahwa dirinya hanya menerima gaji RP 300 ribu perbulan dengan pembayaran setahun sekali.
"cukup apa gaji kami terima cuma Rp 300 ribu perbulan dan gajinya setahun sekali baru kami terima,padahal gaji itu dari APBD"papar Murni.
Selain itu, Murni mengatakan adanya kepala sekolah melakukan intimidasi terhadap guru tenaga honorer apabila adanya rencana akan meminta berkas dengan dalih belum ada pemberitahuan dari Kepala Dinas Pendidikan. ***