Keputusan Hakim Terhadap Wartawan Medan Bisnis Tidak Adil

>>luqman, medan
            Sidang kasus penganiayaan wartawan Harian MedanBisnis Jhoni Sitompul dengan dua terdakwa oknum Satpol PP Pemkab Serdang Bedagai, hanya divonis masing-masing 4 bulan penjara dengan 8 bulan percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi Deli, Rabu 10 Maret 2010.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Abdul Hadi SH dengan hakim anggota Silvianigsih SH dan Cipto HP Nababan SH itu sesuai dengan tuntutan JPU Fery Suhairy Nasution SH, yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa Khairi dan Fadli Sakti Lubis dengan 4 bulan penjara dengan 8 bulan percobaan sesuai dengan jeratan pasal 351 Jo.56 KUHPidana tentang penganiayaan berat.
Hukuman tersebut dinilai berat sebelah oleh kalangan wartawan dikota itu. Ketua Korps Wartawan Republik Indonesia (KOWRI) Kota Tebingtinggi, Bakti Wijaya Hasibuan menilai keputusan tersebut tidak adil. "Sudah jelas kasus tersebut adalah pengeroyokan kok cuma di jerat dengan pasal 351, seharusnya ini masuk pada pasal 170 KUH pidana, keadilan macam apa ini ?", ujarnya.
Bakti juga menilai kasus yang menimpa wartawan Harian MedanBisnis Jhonni Sitompul merupakan salah satu tindakan kriminalitas pers, sebab pihak kejaksaan telah mengabaikan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 yang seharusnya dipergunakan dalam menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan peliputan jurnalistik. "Seharusnya kasus ini diselesaikan melalui UU Pokok Pers, mengingat Jhoni merupakan korban pengeroyokan pihak Satpol PP saat menjalankan tugas jurnalistik dilapangan", ujar Bakti.
Sementara dihari yang sama, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik dihadapan majelis hakim, Jhonni Sitompul yang didakwa JPU Donna Wibisono SH telah melakukan pemukulan terhadap anggota Satpol PP Pemkab Sergai, menyampaikan rasa herannya kepada JPU Feri Suhairi Nasution SH yang hanya menuntut kedua terdakwa Khairi dan Fadli Sakti Lubis dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tanpa disertai pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan pengeroyokan.
"Padahal dalam penggalian fakta selama persidangan dan pengakuan para saksi terungkap jelas dan nyata-nyata terbukti penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dan dalam satu waktu yang sama, namun mengapa tuntutannya JPU hanya menggunakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, hanya sebagai peristiwa penganiayaan yang dilakukan seorang saja", ungkap Jhonni.
Dalam duplik setebal 3 halaman itu Jhoni juga mengaku tidak terlalu berharap dengan proses ‘drama keadilan' yang dijalaninya selama ini. Jadi buat apa saya harus berharap ada keadilan dalam pengadilan ini, sebab telah nyata, hal apa yang dapat mengubah tuntutan jaksa, walaupun dinyatakan bahwa jaksa menerima dari pihak kepolisian, dalam BAP sangkaan yang menyatakan bahwa kasus itu hanya dikenakan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Apakah seorang jaksa yang dianggap lebih profesional dan terdidik dalam menggelar persidangan split ini, begitu saja menerima apa yang diperbuat oleh pihak penyidik dalam BAP ditingkat awal, saya tidak tahu, siapa yang buta atau tidak faham dalam hal ini, apakah hanya kertas BAP atau berdasarkan keterangan dan pendalaman dalam persidangan, hanya Tuhan lah yang tahu", ujar Jhonni pasrah.
Akhirnya ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi Deli Abdul Hadi Nasution SH menunda sidang pekan depan, Rabu (17/3) dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum. ***