Kasus CPNSD Paluta, Bupati Harus Bertanggung Jawab

>> sahputra, gunung tua
            Terkait kasus CPNS Kabupaten Padang Lawas Utara 2009, dimana sebelumnya diduga seorang peserta lulus tanpa mengikuti test. Jika hal itu terbukti, Bupati Padang Lawas Utara harus bertanggung jawab secara hukum dan moral kepada publik.
"Bupati harus bertanggung jawab", kata Mauliddar Siregar, (33) warga Purba Bangun, kepada wartawan, Kamis (11/3/2010), di Pasar Gunung Tua.
Tentunya, setelah adanya kepastian hukum tentang dugaan tersebut. Maka, keputusan Bupati Padang Lawas Utara nomor 810/0454/K/2009 tanggal 7 Desember 2009 sepertinya cacat hukum."bahkan masyarakat akan beranggapan, isi keputusan penetapan kelulusan telah dimanipulasi', kata Mauliddar Siregar.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Cabang Negeri Gunung Tua sudah memanggil Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Padang Lawas Utara."sekedar mendapatkan keterangan yang dibutuhkan", kata Samsir Siregar SH, Kacabjari Gunung Tua, beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya, seorangnya peserta CPNS AM formasi yang sama dengan MS, mengatakan tidak pernah melihat MS dibangku ujiannya."selama ujian berlangsung bangku tersebut kosong,"kata AM, dalam waktu yang belum lama ini.
Sementara itu, Julpikar Harahap, Sekjen Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara, mengatakan, sangat menyesalkan peristiwa tersebut, mengingat umur daerah ini masih seumur jagung. Namun beberapa pihak sudah sanggup mementingkan individu dengan mengabaikan semangat pemekaran membawa Padang Lawas Utara kearah kesejahteraan yang berkeadilan. "penyelenggaraan pemerintah harus dilaksanakan secara bersih dan transparan", katanya.
'Maka untuk itu diminta kepada pihak terkait, agar segera membawa perkara ini ke Pengadilan. Selain itu, Inspektorat supaya memproses sesuai dengan tugas dan pokonya sebagai pengawas internal daerah", tambah Mauliddar. ***